Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Jaksel Minta Perkantoran Perketat Prokes, Pegawai Komorbid Harus WFH

Pemkot Jaksel Minta Perkantoran Perketat Prokes, Pegawai Komorbid Harus WFH Gedung perkantoran di kawasan Kuningan. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan meminta manajemen perkantoran melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 masing-masing untuk memperketat penerapan protokol kesehatan termasuk pengaturan jumlah kehadiran karyawan di kantor.

"Pengaturan tidak mesti harus pemerintah yang atur tapi dari internal mereka," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji di Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

Ia meminta agar ketentuan 25 persen atau 50 persen kehadiran karyawan harus ditegakkan. Kemudian, lanjut dia, melalui Satgas di kantor masing-masing perlu melakukan pengaturan apabila karyawan memiliki penyakit penyerta (komorbid), maka perlu diarahkan bekerja dari rumah (WFH).

Orang lain juga bertanya?

Begitu juga karyawan yang selama ini menggunakan kendaraan umum, lanjut dia, lebih baik WFH. Di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan, ujar dia, pengaturan kehadiran di kantor saat ini 50 persen, dan pegawai yang komorbid diarahkan WFH.

Satuan Tugas Covid-19, yang terdiri dari sejumlah instansi juga akan meningkatkan pengawasan di perkantoran untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Meski begitu, ia menyakini peningkatan kasus positif Covid-19 di perkantoran masih perlu diteliti pemicunya karena berkaitan dengan mobilitas karyawan tersebut, mulai dari perjalanan, lingkungan rumah hingga RT/RW.

"Nanti kami buat list datanya dulu, klaster mana laporannya tinggi karena belum tentu penyebab dari kantor misal dari rumah, perjalanan, RW merah itu banyak aspek pendukung yang harus dimonitor," katanya.

Ia juga memperkirakan euforia vaksinasi yang berjalan saat ini juga mendorong para karyawan perkantoran abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Itu disikapi oleh sebagian orang yang tidak tahu, merasa sudah kebal, sudah aman dari pengaruh Covid-19, mesti tetap pakai masker, protokol kesehatan harus digunakan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui akun instagramnya @dkijakarta menyebut penularan Covid-19 meningkat di perkantoran yang karyawan atau pegawainya sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Sebagian besar kasus konfirmasi Covid-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi Covid-19," tulis Pemprov DKI, Minggu (25/4).

Klaster perkantoran disebut mengalami peningkatan dalam seminggu terakhir.

Pemprov DKI mencatat pada 5-11 April 2021 terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran.

Sedangkan pada 12-18 April 2021, jumlah positif Covid-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah

Pekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH

Pekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta

KTT ke-43 ASEAN diselenggarakan dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.

Baca Selengkapnya
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah

PNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen

Melalui pemberlakuan kebijakan WFH ini, Adam berharap jumlah mobilitas orang yang keluar rumah bisa berkurang.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?

Kebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.

Baca Selengkapnya
Atasi Polusi, 30 Persen PNS Pemkot Depok Mulai WFH
Atasi Polusi, 30 Persen PNS Pemkot Depok Mulai WFH

Kebijkan itu seiring jumlah penderita ISPA di Depok meningkat akibat polusi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya