Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Jakut Izinkan Satpol PP Bongkar Ruko Niaga Pluit yang Makan Bahu Jalan

Pemkot Jakut Izinkan Satpol PP Bongkar Ruko Niaga Pluit yang Makan Bahu Jalan Wamendagri Pimpin Upacara HUT ke-73 Satpol PP dan ke-61 Satlinmas di Lapangan Karebosi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap bangunan di Ruko Niaga Pluit, Penjaringan untuk Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003.

Surat bernomor e-0001/PA.01.00 tersebut menyatakan bahwa adanya pelanggaran bangunan sehingga akan dilakukan pembongkaran.

Kepala Sudin Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, Rekomtek ditujukan kepada Satpol PP Jakarta Utara sebagai dasar untuk melakukan pembongkaran bangunan di Ruko Niaga Pluit.

Orang lain juga bertanya?

“Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Jogi dalam rilis resminya, Jumat (19/5).

Dalam surat tersebut, pemilik ruko terbukti melanggar tiga peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Di kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Jakarta Utara Muhammadong menegaskan, Rekomtek yang telah diterima akan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3.

SP tersebut berfungsi untuk mengingatkan pemilik ruko agar segera membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.

“Kami harap pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar itu tapi kalau tidak dilakukan maka kami yang akan membongkarnya,” ujar Muhamadong.

Sebelumnya, beredar video viral yang menunjukkan seorang ketua RT sedang memprotes keberadaan ruko-ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ruko tersebut dibangun di bahu jalan dan menutup saluran air.

Deretan ruko tersebut dikatakan terbukti melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan menyerobot bahu jalan serta atas saluran air untuk dijadikan bangunan.

"Kalau ini (tanah) tidak ada sertifikat dan dibangun tanpa kepemilikan dalam sertifikat ini namanya bangunan liar, ini negara punya aturan jangan bisa seenaknya saja," kata ketua RT dalam video.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Kemenkeu Beri Penjelasan Begini
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Kemenkeu Beri Penjelasan Begini

PPN KMS dikenakan bagi kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang diperuntukkan bagi tempat tinggal.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota
Blak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota

Cak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
Cek Pembangunan Jalan, Bupati Garut Rudy Gunawan Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap 'Ada Modus Pemborong'
Cek Pembangunan Jalan, Bupati Garut Rudy Gunawan Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap 'Ada Modus Pemborong'

Tak main-main, saat melakukan pengecekan pembangunan jalan, ia nampak dikawal dengan para anggota polisi Brimob.

Baca Selengkapnya
Menguak Jejak Bangunan Tua Peninggalan Belanda di Semarang, Kini Hilang Tak Berbekas
Menguak Jejak Bangunan Tua Peninggalan Belanda di Semarang, Kini Hilang Tak Berbekas

Keberadaan bangunan tua itu tersembunyi di balik keriuhan pertokoan di kawasan Kranggan.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Satgas Pembangunan IKN Tegaskan Tak Ada Proyek Dikerjakan Terburu-buru, Semua Sesuai Kontrak!
Satgas Pembangunan IKN Tegaskan Tak Ada Proyek Dikerjakan Terburu-buru, Semua Sesuai Kontrak!

Semua pembangunan di IKN Semua dijalankan sesuai standar operasional yang tertuang di dalam kontrak

Baca Selengkapnya
Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ketahuan Bawa Senjata Api dan Lima Peluru
Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ketahuan Bawa Senjata Api dan Lima Peluru

Senjata api tersebut diketahui mempunyai surat izin.

Baca Selengkapnya