Pemkot Jakut Izinkan Satpol PP Bongkar Ruko Niaga Pluit yang Makan Bahu Jalan
Merdeka.com - Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap bangunan di Ruko Niaga Pluit, Penjaringan untuk Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003.
Surat bernomor e-0001/PA.01.00 tersebut menyatakan bahwa adanya pelanggaran bangunan sehingga akan dilakukan pembongkaran.
Kepala Sudin Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, Rekomtek ditujukan kepada Satpol PP Jakarta Utara sebagai dasar untuk melakukan pembongkaran bangunan di Ruko Niaga Pluit.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Apa Isi Prasasti Sangguran? Prasasti Sangguran memiliki tinggi 1,61 meter, lebar 1,22 meter. Benda bersejarah setebal 32 centimeter beratnya diperkirakan mencapai 3,5 ton. Isi Prasasti Sangguran juga sangat panjang. Bagian depan prasasti berisi 38 baris tulisan, bagian belakang sebanyak 45 baris, dan bagian kiri terdapat 15 baris tulisan. Dua baris pertama isi Prasasti Sangguran ditulis dalam bahasa Sansekerta. Sedangkan seluruh bagian lainnya menggunakan bahasa Jawa Kuno.
-
Bagaimana surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan, dan juga berisi janji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
“Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Jogi dalam rilis resminya, Jumat (19/5).
Dalam surat tersebut, pemilik ruko terbukti melanggar tiga peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Di kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Jakarta Utara Muhammadong menegaskan, Rekomtek yang telah diterima akan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3.
SP tersebut berfungsi untuk mengingatkan pemilik ruko agar segera membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
“Kami harap pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar itu tapi kalau tidak dilakukan maka kami yang akan membongkarnya,” ujar Muhamadong.
Sebelumnya, beredar video viral yang menunjukkan seorang ketua RT sedang memprotes keberadaan ruko-ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ruko tersebut dibangun di bahu jalan dan menutup saluran air.
Deretan ruko tersebut dikatakan terbukti melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan menyerobot bahu jalan serta atas saluran air untuk dijadikan bangunan.
"Kalau ini (tanah) tidak ada sertifikat dan dibangun tanpa kepemilikan dalam sertifikat ini namanya bangunan liar, ini negara punya aturan jangan bisa seenaknya saja," kata ketua RT dalam video.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Baca SelengkapnyaPenertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaBahu membahu membersihkan Pasar Tanah Abang Blok G
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaPetugas membongkar puluhan kafe dan bilik kamar yang biasa digunakan untuk bercinta.
Baca SelengkapnyaPetugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor.
Baca SelengkapnyaWali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bakal menertibkan kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.
Baca Selengkapnya