Pemkot Jakut Izinkan Satpol PP Bongkar Ruko Niaga Pluit yang Makan Bahu Jalan
Merdeka.com - Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap bangunan di Ruko Niaga Pluit, Penjaringan untuk Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003.
Surat bernomor e-0001/PA.01.00 tersebut menyatakan bahwa adanya pelanggaran bangunan sehingga akan dilakukan pembongkaran.
Kepala Sudin Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, Rekomtek ditujukan kepada Satpol PP Jakarta Utara sebagai dasar untuk melakukan pembongkaran bangunan di Ruko Niaga Pluit.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Apa yang menyebabkan kerusakan bangunan? Gempa itu menyebabkan kerusakan pada sejumlah bangunan.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Apa Isi Prasasti Sangguran? Prasasti Sangguran memiliki tinggi 1,61 meter, lebar 1,22 meter. Benda bersejarah setebal 32 centimeter beratnya diperkirakan mencapai 3,5 ton. Isi Prasasti Sangguran juga sangat panjang. Bagian depan prasasti berisi 38 baris tulisan, bagian belakang sebanyak 45 baris, dan bagian kiri terdapat 15 baris tulisan. Dua baris pertama isi Prasasti Sangguran ditulis dalam bahasa Sansekerta. Sedangkan seluruh bagian lainnya menggunakan bahasa Jawa Kuno.
-
Bagaimana surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan, dan juga berisi janji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
“Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Jogi dalam rilis resminya, Jumat (19/5).
Dalam surat tersebut, pemilik ruko terbukti melanggar tiga peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Di kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Jakarta Utara Muhammadong menegaskan, Rekomtek yang telah diterima akan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3.
SP tersebut berfungsi untuk mengingatkan pemilik ruko agar segera membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
“Kami harap pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar itu tapi kalau tidak dilakukan maka kami yang akan membongkarnya,” ujar Muhamadong.
Sebelumnya, beredar video viral yang menunjukkan seorang ketua RT sedang memprotes keberadaan ruko-ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ruko tersebut dibangun di bahu jalan dan menutup saluran air.
Deretan ruko tersebut dikatakan terbukti melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan menyerobot bahu jalan serta atas saluran air untuk dijadikan bangunan.
"Kalau ini (tanah) tidak ada sertifikat dan dibangun tanpa kepemilikan dalam sertifikat ini namanya bangunan liar, ini negara punya aturan jangan bisa seenaknya saja," kata ketua RT dalam video.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPN KMS dikenakan bagi kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang diperuntukkan bagi tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaCak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaTak main-main, saat melakukan pengecekan pembangunan jalan, ia nampak dikawal dengan para anggota polisi Brimob.
Baca SelengkapnyaKeberadaan bangunan tua itu tersembunyi di balik keriuhan pertokoan di kawasan Kranggan.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaSemua pembangunan di IKN Semua dijalankan sesuai standar operasional yang tertuang di dalam kontrak
Baca SelengkapnyaSenjata api tersebut diketahui mempunyai surat izin.
Baca Selengkapnya