Pemotor kini dapat melintasi Jalan MH Thamrin ke Medan Merdeka Barat
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan larangan motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat selama 24 jam. Namun, aturan tersebut diubah sehingga motor dapat melintas pada pukul 23.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Arrofi menyatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap peraturan larangan motor tersebut. Hasilnya, peraturan itu tidak efektif diberlakukan dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan hasil evaluasi ini, dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015, untuk menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014. Pergub tersebut menunjukkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sepakat dengan hasil evaluasi yang dibuat oleh pihaknya.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Kapan Polisi mengatur lalu lintas? Polwan cantik ini melakukan pengaturan lalu lintas bersama anak buahnya sejak Senin (8/1) malam.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Kapan harus membayar pajak motor? Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dalam bentuk elektronik.
"Pergub Nomor 141 itu berisi jika waktu restriksi atau pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB," kata Masdes Arrofi saat dihubungi, Senin (6/4).
Dia menambahkan, untuk mempublikasikan aturan tersebut, maka pihaknya telah memasang rambu-rambu. Setidaknya ada 20 rambu-rambu yang bakal dipasang dalam waktu dua hari ke depan sehingga aturan larangan motor melintas yang baru dapat diberlakukan.
"Sejauh ini tidak ada kendala-kendala dalam pelarangan sepeda motor. Hanya saja banyak keluhan pengguna bus yang menginginkan waktu jemputnya dipercepat," terangnya.
Masdes mengatakan, Ahok juga meminta larangan motor diperluas. Kemungkinan, pelarangan rencananya akan diterapkan dari Jalan Medan Merdeka hingga Jalan Sudirman (Patung Pemuda) pada akhir tahun.
Namun, larangan ini akan diterapkan sembari menunggu kesiapan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dalam pengadaan bus. Hal itu agar waktu tunggu jadi lebih singkat.
"Jadi sambil tunggu kedatangan bus agar waktu tunggu lebih cepat, kami sedang mengkaji jalur alternatif," tutupnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk penutupan jalan di sepanjang jalan yang diberlakukan CFN nanti dimulai pukul 18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSelama KTT ASEAN berlangsung, hanya kendaraan tertentu dan transportasi umum yang bisa melintas.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 rute alternatif bagi masyarakat selama Jakarta Internasional Marathon 2024
Baca Selengkapnyasehingga kita melakukan car free night, yaitu dari Bundaran Senayan sampai dengan Patung Kuda," kata Kombes Pol Usman
Baca SelengkapnyaSelain memberlakukan rekayasa lalu lintas, Dishub DKI Jakarta menyiapkan 24 kantong parkir selama penerapan CFN.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas pada malam perayaan Tahun Baru 2024 di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman pada Minggu (31/12).
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaDishub Jakarta akan memberlakukan jam operasional transportasi umum dan pengalihan rute transjakarta
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah libur Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal memprioritaskan kendaraan iring-iringan Presiden dan Wakil Presiden hingga tamu-tamuĀ VVIP yang hendak melintas di Jalan Sudirman-Thamrin.
Baca SelengkapnyaSyafrin bilang, aturan itu dibuat demi keselamatan pesepeda.
Baca SelengkapnyaTiga moda transportasi ini bakal beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
Baca Selengkapnya