Pemprov DKI akan cabut izin pengusaha tak pakai pajak online
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut izin pengusaha yang tidak mau menerapkan pajak online di empat jenis pajak daerah. Pasalnya masih banyak pengusaha yang enggan membayar pajak secara online.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, beberapa pengusaha tidak mau menjalankan pajak online. Antara lain pengelola parkir swasta terbesar di DKI Jakarta, Secure Parking.
"Alasan mereka banyak sekali, jadi ada outlet-outlet yang belum menjalankan Online, kita akan kirim rekomendasi ke UPT Parkir DKI Jakarta agar mencabut izin usaha parkir mereka," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Senin (24/3).
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa bayar pajak online lebih praktis? Pembayaran pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih praktis dan sederhana, serta menghemat waktu Anda daripada harus pergi ke Samsat.
-
Kenapa ERP di Jakarta terhambat? 'ERP itu kita masih fokus sama regulasi dan kemarin kendalanya adalah regulasi. Sekarang didorong adalah bagaimana regulasi kita siapkan, tentu dengan stakeholders,' kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 16 tahun 2010, mengatur 20 persen tarif parkir menjadi pemasukan bagi Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan Secure Parking memiliki sekitar 185 lebih objek pajak di DKI Jakarta. Disusul ISS Parking yang memiliki 65 objek pajak parkir dan PD Pasar Jaya yang memiliki 56 objek.
Setiap bulannya, paling lambat tanggal 15 setiap WP harus menyerahkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang juga bersamaan dengan penyetoran dana pajak. Kemudian paling lambat setiap tanggal 20, WP parkir menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD).
"Proses ini kan merepotkan sekali, kalau pakai Online, tidak perlu lagi, kita bisa lihat keluar masuk mobil per hari, dan lainnya," jelasnya.
Pada tahun 2011 lalu, Secure Parking membayar pajak parkir hingga Rp 72 miliar. Artinya, jumlah tersebut hanya 20 persen dari omzetnya, atau dikatakan omzet Secure Parking selama 2011 mencapai Rp 355 miliar.
Selain itu, Iwan juga mengalihkan hotel, restoran dan tempat hiburan yang enggan menjalankan sistem online. Sebagai langkah penegakan ia memberikan rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk dicabut izin usahanya.
Iwan menambahkan, ada tiga kendala pelaksanaan pajak online ini, antara lain mesin kasir yang ada tiga jenis. Jenis pertama adalah mesin kasir yang sudah terhubung ke komputer dan internet. Jenis kedua mesin kasir yang tidak terhubung computer dan internet. Terakhir kasir manual yang hanya menggunakan bon tulis tangan dan kalkulator.
"Jenis yang pertama menjadi sasaran pertama kita, karena mereka sudah terhubung dengan komputer, namun memang perangkat lunak yang digunakan berbeda-beda, kita harus samakan semua dengan cash management system Bank BRI," jelasnya.
Saat ini tercatat terdapat sekitar 8.000 restoran, 200 hotel bintang 4 dan 5, 600 indekos dan hotel bintang 3 ke bawah, dan 700 lokasi parkir. Semua lokasi ini akan diterapkan sistem online. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) juga menetapkan target kepada DPP DKI Jakarta tahun ini cukup besar. Untuk empat jenis pajak yang dionlinekan yakni pajak hotel ditargetkan sebesar Rp 1,4 triliun, pajak restoran Rp 2 triliun, pajak hiburan Rp 500 miliar, dan pajak parkir Rp 800 miliar.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam, jika pengusaha tidak mau menerapkan pajak online, maka izin usahanya akan dicabut. "Memang ada yang nggak mau nerapin pajak Online, malah perusahaan yang besar-besar nggak mau," ujarnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, sampai hari ini judi di Tanah Air gelap atau ilegal sehingga tegas harus diberantas.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaOJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca Selengkapnya