Pemprov DKI Akan Rumuskan Sanksi Untuk ASN yang Tak Ikuti Lelang Jabatan
Merdeka.com - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) tidak mengikuti lelang jabatan. Tindakan mereka membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, geram.
Saat ini, Pemprov DKI sedang berpikir membuka kemungkinan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang tidak mengikuti lelang jabatan meskipun memenuhi persyaratan. Sebab sedianya, kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, seleksi jabatan merupakan bentuk pencarian sosok ASN terbaik di lingkungan Pemprov DKI.
"Sejauh ini memang belum ada aturan dan ketentuan terkait sanksi. Ke depan sedang kami rumuskan, kira-kira sanksi apa yang dimungkinkan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (18/5).
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Siapa yang menolak menjadi PNS? Samad mengungkapkan bahwasanya sang ibu memintanya menjadi PNS, namun ia menolak.
-
Apa yang terjadi di seleksi ASN Jayapura? Ratusan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi protes atas pengumuman hasil verifikasi dan validasi (verval) Tenaga Honorer (THK-II) dan Tenaga Kontrak Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Kamis (14/12) kemarin.
-
Bagaimana proses seleksi ASN? Proses rekrutmen dan seleksi ASN terdiri dari beberapa tahapan, yaitu: 1. Pendaftaran online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), yang mencakup pendaftaran CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan. Pelamar harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara, seperti formasi, jabatan, usia, pendidikan, dan lain-lain. 2. Seleksi administrasi, yaitu pengecekan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diunggah oleh pelamar. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan nomor peserta ujian dan jadwal ujian. 3. Seleksi kompetensi dasar (SKD), yaitu ujian tertulis yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN. Ujian ini terdiri dari tiga tes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pelamar harus memperoleh nilai minimal yang ditentukan untuk masing-masing tes. 4. Seleksi kompetensi bidang (SKB), yaitu ujian tertulis atau praktik yang sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar. Ujian ini juga menggunakan metode CAT BKN. Pelamar harus memperoleh nilai minimal yang ditentukan untuk ujian ini. 5. Pengumuman hasil akhir, yaitu pengumuman peringkat peserta berdasarkan nilai SKD dan SKB. Peserta yang masuk dalam peringkat terbaik sesuai dengan kuota formasi akan dinyatakan lulus seleksi ASN.
-
Mengapa seleksi Akpol NTT dikritik? Menurut Ombudsman NTT Darius Beda Daton, pihaknya tidak dilibatkan dalam seleksi sehingga kurang tahu proses awalnya seperti apa. Namun dia menilai jika Catar Akpol NTT diisi orang luar, untuk apa seleksi dilakukan di sini.'Kami tidak dilibatkan sejak awal seleksi sehingga kurang tahu proses awalnya seperti apa. Biasanya melibatkan pengawas eksternal dalam seleksi seperti ini agar transparan,' ujarnya, Sabtu (6/7).
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
Riza mengatakan, setiap ASN memang memiliki hak untuk mengikuti ataupun tidak seleksi yang diselenggarakan. Namun, katanya, sangat disayangkan bila sejumlah ASN memenuhi persyaratan tetapi memilih tidak ikut mendaftarkan diri.
"Tidak ikut alasannya apa, harus menyampaikan jangan membiarkan. Kalau tidak ikut umpamanya tidak sehat, umur sudah mau pensiun atau faktor tidak ingin menjadi pejabat karena tidak merasa memiliki kompetensi di bidang tersebut," ucap dia.
Selain itu, Riza menambahkan, dengan adanya seleksi jabatan dapat mengukur kemampuan para ASN tersebut.
"Apabila ada kelebihan positif kami bisa tingkatkan, dan apabila ada yang kurang kami bisa perbaiki. Itu bagian kepentingan pribadi-pribadi yang ikut lelang jabatan," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyebut ada yang keanehan di balik tidak bersedianya ratusan aparatur sipil negara (ASN) DKI menduduki jabatan eselon II.
Ia menilai keenganan para ASN itu membuktikan ada yang salah di birokrasi dan regenerasi.
"Kalau seperti itu kejadiannya memang aneh. Artinya ada yang salah pada tatanan birokrasi dan regenerasi yang berjalan di Pemprov DKI Jakarta. Masa ada ratusan orang enggak mau menduduki jabatan, ini ada apa," ujarnya pada wartawan, Selasa (11/5)
Pras meminta Pemprov DKI Jakarta introspeksi dan meninjau ulang pelaksanaan birokrasi dan regenerasi yang telah berlangsung. Ia menyebut upaya tersebut penting dan mendesak dilakukan demi pemulihan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Jakarta yang masih dilanda pandemi Covid-19.
"Introspeksi diri itu penting. Sejak lama saya sudah ingatkan yang baik teruskan dan lanjutkan untuk lebih baik lagi, jangan yang sudah baik diacak-acak," tegasnya.
Adapun sebanyak 239 pejabat di lingkungan Pemprov DKI yang tidak mau ikut dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II. Hal tersebut terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan “menjemur” para ASN Pemprov DKI di lapangan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaPPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaNetralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca SelengkapnyaPenyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut dicetuskan karena kekhawatiran adanya janji-janji politik Pilkada di dalamnya.
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengingat jadwal pendaftaran peserta CPNS maupun PPPK dibuka hari ini, 20 September 2023.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sedang mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada lewat revisi UU ASN.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaPemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca Selengkapnya