Pemprov DKI akan sanksi warga palsukan surat kepemilikan garasi
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan larangan memiliki mobil tanpa garasi. Sehingga masyarakat yang ingin membeli mobil, harus mendapatkan surat tanda kepemilikan garasi yang diketahui RT, RW dan ditandatangani Kelurahan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, penerapan aturan ini nantinya akan dijabarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Sebab, larangan memiliki mobil tanpa garasi telah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.
"Perda kerangka umumnya. Nanti Pergub kerangka khususnya. Nanti ada petunjuk pelaksanaan teknis. Nanti terkait sanksinya kita cantumkan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/9).
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
"Nanti di-pergub-nya terkait sanksi memalsukan data kita aturan kan kalo memberikan keterangan palsu terhadap dokumen otentik kan bisa pasal penipuan. Pidananya ada," sambungnya.
Dia menjelaskan, nantinya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dalam penerapan aturan ini. Sebab nantinya mobil baru yang ingin memiliki STNK harus melampirkan berkas surat tanda kepemilikan garasi.
"Sekarang sosialisasi dulu. Kalo pengajuan STNK itu harus menunjukkan surat kepemilikan garasi yang diterbitkan oleh lurah," jelasnya.
Sigit mengungkapkan, akan terlebih dahulu melakukan survei langsung terhadap pemohon surat rekomendasi kepemilikan garasi. Survei akan dilakukan setelah Peraturan Gubernur terbit. Dan survei ini dimaksud untuk mengetahui betul-betul memiliki garasi. Hal ini agar tidak terjadi kecurangan dokumen.
"Kita baru kok surveinya. Siapa pemilik tempat, pengelolaan, berapa kendaraan, penggunaan kapan, malam hari atau kapan. Seluruh kecamatan yang ada di DKI. Kecuali kepulauan seribu. Ini sampai dua Minggu ke depan," tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Baca SelengkapnyaRencana mempekerjakan juru parkir liar itu disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyusul penertiban juru parkir liar yang bikin resah pembeli.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
Baca Selengkapnya