Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI akan Uji Coba Buka 50 Tempat Usaha Karaoke

Pemprov DKI akan Uji Coba Buka 50 Tempat Usaha Karaoke Ilustrasi tempat hiburan malam, karaoke, diskotek. ©2020 Merdeka.com/commons.wikimedia.org

Merdeka.com - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, ada sekitar 100 lebih permohonan izin pembukaan operasional kembali usaha karaoke. Dari jumlah tersebut, baru 50 tempat karaoke yang dilakukan survei untuk ditinjau penerapan protokol kesehatan.

Dia mengatakan, peninjauan 50 tempat karaoke masih bersifat uji coba. Sehingga, adanya proses uji coba tidak secara otomatis tempat usaha tersebut mendapat kembali izin operasional.

"Dari 50 ini akan kita coba kaji lagi, nanti modelnya itu kita akan coba dengan sistem uji coba dulu. Jadi tidak semua kita langsung kasih izin," kata Gumilar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/6).

Orang lain juga bertanya?

Selama proses uji coba, manajemen tempat usaha karaoke diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti membatasi jumlah pengunjung tiap ruangan. Atau, dalam satu hari ruang karaoke maksimal digunakan 1 - 2 kali per hari.

"Kalau nanti untuk di dalam ruangan 25 persen dulu untuk tahap awal. Kalau yang satu room cuma 2-3 orang otomatis enggak bisa dipakai, jadi kita upayakan room-room besar dulu yang dipakai."

Manajemen juga diimbau melakukan sterilisasi terhadap ruang-ruang yang telah digunakan pengunjung.

Selain itu, kewajiban protokol kesehatan juga dibebankan kepada pengunjung. Gumilar berujar, pengunjung yang akan berkaraoke diwajibkan melampirkan dokumen berupa tes usap antigen dengan hasil non reaktif Covid-19.

"Yang jelas harus swab antigen, semua pengunjung sudah harus swab antigen," tandasnya.

Namun Gumilar belum dapat memastikan kapan uji coba tempat usaha karaoke akan dimulai. Dia menargetkan, dalam waktu dekat ini seluruh persiapan matang telah dirancang agar selama uji coba tidak memunculkan lonjakan penularan Covid-19 di klaster karaoke.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta

Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya