Pemprov DKI ambil alih pengelolaan Bantargebang setelah lebaran
Merdeka.com - Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI). Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan DKI Jakarta Asep Kuswanto akan melakukan swakelola atas pengelolaan sampah itu.
Rencananya, swakelola TPST Bantargebang bisa dilakukan pada Juli 2016 atau setelah hari raya Idul Fitri.
"Insya Allah begitu (swakelola TPST Bantargebang)," kata Asep saat dihubungi, Kamis, (23/6).
-
Bagaimana cara mengatasi masalah sampah di Bantargebang? Demi menghindari longsor, maka dilakukan teknik terasering. "Jadi langkah itu yang kita terapkan sembari menunggu dibangunnya ITF di Jakarta.," kata Kepala Satuan Pelaksana TPST Bantargebang UPST DKI Jakarta, Handoko Raitno Solusi Lain Tahun ini, pabrik pengolah sampah atau refuse-derived fuel (RDF) plant akan dibangun di Bantargebang.
-
Kapan DKI Jakarta menyaring sampah kiriman? Pada hujan yang terjadi awal bulan November, DKI Jakarta menyaring lebih dari 70 ton sampah kiriman di Kali Ciliwung.
-
Siapa yang mengangkut sampah ke Bantargebang? "Tidak kurang dari 7.500 ton sampah diangkut oleh 1.200 truk sampah setiap hari dari Jakarta ke Bantar Gebang.
-
Apa yang dilakukan Pemkab Bantul untuk mengatasi sampah? “Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing. Penutupan itu juga hasil kesepakatan rapat Sekda DIY dengan Sekda Kabupaten Sleman, Sekda Kabupaten Bantul, dan Sekda Kota Yogyakarta,“ katanya melalui sebuah surat edaran.
-
Bagaimana Kelurahan Rancabolang mengelola sampah? Selama empat tahun ini, kawasan itu mengklaim telah mengelola sampah secara paripurna. Selama itu, sudah tidak terjadi lagi adanya penumpukan sampah khususnya organik.Mereka pun membagikan kisahnya mengurai sampah dengan jumlah yang besar memakai media maggot.
-
Bagaimana Pemkab Sleman atasi masalah sampah? Pemkab Sleman menetapkan beberapa kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga agar semakin dapat terkelola dengan baik.
Keputusan untuk swakelola TPST itu keluar setelah keluarnya Surat Peringatan 3 kepada pihak pengelola. SP 3 itu diberikan setelah adanya audit independen. Hasilnya, pengelola terbukti melakukan wanprestasi atas kontrak perjanjian Pemprov DKI dan pengelola.
"SP 3 sudah diberikan tanggal 21 Juni 2016. Sesuai kontrak masa berlakunya SP 3 adalah 15 hari kalender. Jadi SP 3 berakhir pada 6 Juli 2016, pas idul fitri," tegas Asep.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengaku telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI). Surat dengan nomor surat 3240/-1.7999 tentang SP3 Cidera Janji dikeluarkan ini pada tanggal 21 Juni kemarin.
Dalam surat tersebut DKI memberi waktu 15 hari kepada PT GTJ untuk melakukan pemulihan kerja sama.
"Ya, sudah kami keluarkan SP3 beberapa hari yang lalu," kata Isnawa saat dihubungi, Kamis (23/6).
Isnawa menyebut surat itu keluar setelah adanya audit independen. Pihak Dinas menunjuk konsultan independen, yakni Pricewaterhouse Coopers pada 22 April lalu. Audit yang dilakukan adalah soal kontrak kerja sama dan aliran dana yang masuk dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia selaku pengelola.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.
Baca SelengkapnyaBasuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaPara pedagang dan seluruh PKL Pasar bersepakat untuk segera melakukan relokasi Pasar Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaGubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.
Baca Selengkapnya