Pemprov DKI Bakal Atur Soal BLT di Raperda Pengendalian Covid-19
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan jawaban atas usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanganan Covid-19. Dari jawaban tersebut, dia menjelaskan, tentang bantuan sosial berbentuk tunai.
Dalam Raperda disebutkan, Pemprov DKI akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. Ada dua jenis bantuan sosial, yaitu bantuan bahan pokok, dan bantuan berupa uang tunai.
"Kemudian dalam peraturan daerah ini mengatur bantuan, bantuan dalam bentuk tunai dan atau bentuk non tunai kepada masyarakat yang terdampak melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Riza di gedung DPRD, Rabu (30/9).
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Nantinya, untuk mendata siapa saja calon penerima bantuan tunai, Pemprov DKI akan bekerja sama dengan perangkat kecamatan hingga RW/RT.
Mengenai teknis pencairan bantuan tunai, politikus Gerindra itu mengatakan aturan akan diatur dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Terkait dengan daftar bantuan sosial yang dihimpun yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan peran serta RT RW. Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai upaya perlindungan sosial akan diatur dalam Peraturan Gubernur."
Tidak hanya bantuan sosial, dalam usulan Raperda juga mengatur perlindungan sosial bagi warga terdampak Covid-19. Perlindungan sosial yang dimaksud meliputi rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial.
Sebelumnya rencana pemberian Bantuan Langsung Tunai pernah disampaikan oleh Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman DKI Jakarta Suharti. Ia mengatakan saat ini hanya 1,1 juta kepala keluarga yang terdata memiliki akun Bank DKI. Jumlah ini merupakan jumlah penerima Bantuan dari Pemprov sebelum masa pandemi Covid-19.
Sedangkan total keseluruhan data penerima bansos dari Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial sebanyak 2,4 juta kepala keluarga.
Bantuan langsung tunai akan diberikan kepada 2,4 juta kepala keluarga dengan cara transfer melalui Bank DKI.
"Memang ada rencana BLT (bantuan langsung tunai) tapi memang karena kemarin itu praktis semuanya mendadak kalau BLT saja berati harus ada akun bank, yang di kami baru ada 1,1 juta karena mereka adalah sebagai yang mendapat bantuan dari DKI itu semua menggunakan transfer bank DKI," kata Suharti dalam diskusi virtual yang dikutip melalui channel Youtube Lapor Covid 19, Jumat (18/9).
Saat ini, kata Suharti, pihaknya tengah mempercepat proses pembukaan akun rekening Bank DKI bagi data penerima Bansos PSBB. Data Pemprov, penerima Bansos selama masa PSBB DKI sebanyak 2,4 juta kepala keluarga.
"Sekarang dilakukan percepatan pembuatan akun untuk penerima yang 2,4 juta itu jadi sedang dibahas," kata dia.
Data penerima Bansos DKI tersebut merupakan gabungan dari data yang berasal dari pemprov ataupun dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Pada April, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial bagi penduduk rentan terdampak Covid, jumlah penerima Bansos DKI sebanyak 1.194.643 kepala keluarga. Sedangkan sisanya, ditanggung kemensos.
Mengenai rencana BLT, Suharti mengaku belum ada penyampaian resmi dari Pemprov DKI ke pemerintah pusat. Namun saat ini sudah ada pembahasan adanya BLT ke warga DKI terdampak PSBB.
"Memang belum secara resmi belum disampaikan ke pusat tetapi dalam pembahasan dan percepatan untuk pembuatan akun bank," tandasnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program BLT itu tidak boleh dikonversikan dalam bentuk barang, termasuk sembako.
Baca SelengkapnyaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, penyaluran BBM subsidi maupun khusus penugasan (JBKP).
Baca SelengkapnyaRaperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Baca SelengkapnyaWacana subsidi KRL berbasis NIK tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu kajian teknis dari rencana penyesuaian subsidi.
Baca SelengkapnyaTeguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.
Baca SelengkapnyaNantinya, jika BBM jenis Pertalite dibatasi, maka pemerintah akan mensubisidi BBM jenis Pertamax.
Baca SelengkapnyaPenerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per keluarga dan diberikan secara bertahap selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga memastikan pemerintah akan melanjutkan program BLT Mitigasi Pangan senilai Rp600.000 per keluarga.
Baca SelengkapnyaBantuan BLT Mitigasi akan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca SelengkapnyaTito meminta pemerintah daerah memperhatikan gaji personel Satpol PP dan Satlimnas.
Baca SelengkapnyaLuhut menegaskan hanya orang yang berhak yang bisa mendapatkan subsidi KRL Jabodetabek.
Baca Selengkapnya