Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Tempat Usaha Buka Lebihi Pukul 22.00 WIB Saat Tahun Baru

Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Tempat Usaha Buka Lebihi Pukul 22.00 WIB Saat Tahun Baru Aksi pemogokan kafe dan restoran tutup selama 24 jam di Yunani. ©2021 AFP/Sakis Mitrolidis

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya telah sepakat melarang keramaian masyarakat saat perayaan tahun baru di Ibu Kota. Sehingga kafe, bar, restoran, mal maupun hotel harus selesai beroperasi pada pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun 2022.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan aturan tersebut kepada pengusaha hiburan, tempat makan dan hotel. Nantinya sosialisasi akan dibantu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

“Kami berharap bahwa 22.00 WIB itu aktivitas sudah selesai apalagi yang jalurnya ada crowd free night. Jadi untuk jalur-jalur tempat usaha yang di crowd free night itu kita harapkan jam 22.00 aktivitasnya betul-betul sudah selesai,” katanya di Jakarta, Kamis (30/12).

Jika nantinya ada yang melanggar aturan tersebut, dia mengungkapkan, pihaknya akan langsung memberikan tindakan tegas. Karena sama saja mereka tidak mendukung upaya pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19 di Jakarta.

“Mulai dari sanksi teguran sampai kemudian juga penutupan, pengenaan denda kemudian juga sampai kepada sanksi pencabutan izin semua sudah diatur dalam bentuk sanksi administratif yang sudah ditetapkan di dalam aturan kita baik yang ada di Perda Nomor 2 maupun yang ada di Pergub nomor 3,” tutup Arifin.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, nantinya semua perayaan pada saat malam tahun baru tidak boleh dilakukan, baik yang dilakukan di kafe, bar, restoran, mal maupun hotel akan dipastikan tutup.

"Jadi semua (hotel, Mal, Restoran, Kafe) akan tutup pukul 22.00 WIB dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1-2 Januari 2022," ujarnya.

Selain melarang kegiatan perayaan malam tahun baru, Polda Metro Jaya juga bakal menerapkan crowd free night (CFN) pada 11 titik kawasan di Jakarta saat malam tahun baru.

Di mana saat CFN berlangsung, petugas akan melakukan patroli keliling untuk mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun dan membubarkan diri. Hal itu sebagai Upaya untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

Adapun CFN itu diterapkan selama dua yakni pada 31 Desember dan 1 Januari 2022. Dimulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.

Sebelum itu polisi juga akan melakukan penyekatan terbatas. Berikut daftar lengkap 11 kawasan yang diberlakukan CFN pada malam tahun baru:

1. Kawasan Asia Afrika2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito4. Kawasan Sudirman-Thamrin5. Kawasan Kota Tua6. Kawasan Monas7. Kawasan Kemayoran8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 29. Kawasan Kemang10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)11. Kawasan Danau Sunter

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Catat, Konvoi Pemotor di Jakarta Malam Tahun Baru Bakal Diputarbalikkan Polisi
Catat, Konvoi Pemotor di Jakarta Malam Tahun Baru Bakal Diputarbalikkan Polisi

Polisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Catat! Car Free Night Malam Tahun Baru dari Bundaran Senayan sampai Patung Kuda
Catat! Car Free Night Malam Tahun Baru dari Bundaran Senayan sampai Patung Kuda

sehingga kita melakukan car free night, yaitu dari Bundaran Senayan sampai dengan Patung Kuda," kata Kombes Pol Usman

Baca Selengkapnya
Catat Rekayasa Lalin Sekitar Wisata Jakarta di Malam Tahun Baru: Ancol, TMII hingga Kota Tua
Catat Rekayasa Lalin Sekitar Wisata Jakarta di Malam Tahun Baru: Ancol, TMII hingga Kota Tua

Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar tempat wisata jelang malam tahun baru

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Daftar Rekayasa Lalu Lintas di 26 Titik saat Malam Tahun Baru di DKI Jakarta
Daftar Rekayasa Lalu Lintas di 26 Titik saat Malam Tahun Baru di DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan berbagai kegiatan saat Malam Tahun Baru pada Minggu, 31 Desember 2023 bertajuk 'Malam Muda-Mudi Jakarta Kota Global'.

Baca Selengkapnya