Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Tempat Usaha Buka Lebihi Pukul 22.00 WIB Saat Tahun Baru
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya telah sepakat melarang keramaian masyarakat saat perayaan tahun baru di Ibu Kota. Sehingga kafe, bar, restoran, mal maupun hotel harus selesai beroperasi pada pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan aturan tersebut kepada pengusaha hiburan, tempat makan dan hotel. Nantinya sosialisasi akan dibantu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
“Kami berharap bahwa 22.00 WIB itu aktivitas sudah selesai apalagi yang jalurnya ada crowd free night. Jadi untuk jalur-jalur tempat usaha yang di crowd free night itu kita harapkan jam 22.00 aktivitasnya betul-betul sudah selesai,” katanya di Jakarta, Kamis (30/12).
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi? Namun, tak hanya sebatas itu saja karena YLKI juga mendesak pemerintah terutama BPOM untuk segera melakukan proses sosialisasi.
-
Apa yang disampaikan Kapolda Jateng kepada warga Sukolilo? 'Mulai sekarang di wilayah Sukolilo jangan takut Polisi, silahkan berbondong bondong ke kantor Polisi untuk menyelesaikan masalah apapun ' 'Saya tidak ingin lagi kalau di sini (wilayah Sukolilo, Pati) dicap tidak baik, karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum. Masih banyak masyarakat yang baik namun proses hukum tetap ditegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum,' tambahnya.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
Jika nantinya ada yang melanggar aturan tersebut, dia mengungkapkan, pihaknya akan langsung memberikan tindakan tegas. Karena sama saja mereka tidak mendukung upaya pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19 di Jakarta.
“Mulai dari sanksi teguran sampai kemudian juga penutupan, pengenaan denda kemudian juga sampai kepada sanksi pencabutan izin semua sudah diatur dalam bentuk sanksi administratif yang sudah ditetapkan di dalam aturan kita baik yang ada di Perda Nomor 2 maupun yang ada di Pergub nomor 3,” tutup Arifin.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, nantinya semua perayaan pada saat malam tahun baru tidak boleh dilakukan, baik yang dilakukan di kafe, bar, restoran, mal maupun hotel akan dipastikan tutup.
"Jadi semua (hotel, Mal, Restoran, Kafe) akan tutup pukul 22.00 WIB dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1-2 Januari 2022," ujarnya.
Selain melarang kegiatan perayaan malam tahun baru, Polda Metro Jaya juga bakal menerapkan crowd free night (CFN) pada 11 titik kawasan di Jakarta saat malam tahun baru.
Di mana saat CFN berlangsung, petugas akan melakukan patroli keliling untuk mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun dan membubarkan diri. Hal itu sebagai Upaya untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
Adapun CFN itu diterapkan selama dua yakni pada 31 Desember dan 1 Januari 2022. Dimulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Sebelum itu polisi juga akan melakukan penyekatan terbatas. Berikut daftar lengkap 11 kawasan yang diberlakukan CFN pada malam tahun baru:
1. Kawasan Asia Afrika2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito4. Kawasan Sudirman-Thamrin5. Kawasan Kota Tua6. Kawasan Monas7. Kawasan Kemayoran8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 29. Kawasan Kemang10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)11. Kawasan Danau Sunter
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca Selengkapnyasehingga kita melakukan car free night, yaitu dari Bundaran Senayan sampai dengan Patung Kuda," kata Kombes Pol Usman
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar tempat wisata jelang malam tahun baru
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menyelenggarakan berbagai kegiatan saat Malam Tahun Baru pada Minggu, 31 Desember 2023 bertajuk 'Malam Muda-Mudi Jakarta Kota Global'.
Baca Selengkapnya