Pemprov DKI bantah Alexis ganti nama: 4Play itu karaokenya & izin masih berlaku
Merdeka.com - Griya pijat dan Hotel Alexis beberapa bulan lalu berhenti beroperasi karena izin usaha tidak diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta. Beredar informasi kalau tempat tersebut sudah berganti nama menjadi 4Play.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi membantah isu yang beredar di masyarakat terkait pergantian nama Griya pijat dan Hotel Alexis menjadi 4Play. Dia menjelaskan 4Play merupakan tempat karaoke yang memiliki izin dan yang ditutup hanya Griya pijat dan Hotel Alexis.
"Enggak benar (ganti nama). 4Play itu karaokenya yang memang masih berlaku izinnya. Hotel dan griya pijat kan sudah ditutup," kata Edy saat dikonfirmasi, Senin (27/11).
-
Siapa pemilik hotel? Pemilik hotel, Jim dan Whit Hanks, mengatakan mereka merasa terhormat memiliki peran dalam sejarah lokal.
-
Siapa pemilik hotel di Bali yang terbengkalai? Hotel yang memiliki luas wilayah yang sangat besar ini disebut-sebut sebagai kepunyaan Hutomo Mandala Putra yang juga dikenal sebagai Tommy Soeharto.
-
Kenapa perempuan pemilik warung itu menjadi tukang pijat? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.'Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,' ucap perempuan tersebut.
-
Bagaimana cara hotel itu diurus sekarang? Kini wisma itu diakuisisi oleh Bapak Samuel Sugito dan namanya diubah menjadi 'Wisma Kaliurang'.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Kenapa pembangun hotel melanjutkan pekerjaannya? 'Ada banyak bukti arkeologis bahwa tembok abad pertengahan dibangun langsung di atas, dan terkadang bahkan melalui, pemakaman. Kemungkinan besar pembangun The Old Bell menemui beberapa sisa-sisa manusia saat meletakkan fondasi tetapi memilih untuk melanjutkan pekerjaan mereka,' kata perwakilan tersebut.
Sementara itu Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita juga membantah terkait pergantian tersebut.
"Tidak benar, itu nama bar yang dilantai 1. Izin yang belum dapat diproses itu griya dan hotel," kata Lina. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaJasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaPHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaPadahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga kelab malam diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Baca Selengkapnya