Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Bebaskan Biaya Retribusi di Loksem, Lokbin Hingga Pujasera

Pemprov DKI Bebaskan Biaya Retribusi di Loksem, Lokbin Hingga Pujasera Warung makan di kawasan Raden Patah. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi dan menghapus sanksi administratif bagi pedagang yang berjualan di Lokasi Sementara (Loksem), Lokasi Binaan (Lokbin), Pujasera, maupun lokasi promosi dan pusat perdagangan UKM binaan lainnya.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, keringanan retribusi dan penghapusan sanksi ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan stimulus kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional Covid-19 ini.

"Pandemi Covid-19 ini melemahkan perekonomian para pedagang selaku wajib retribusi dari segi penghasilan. Insentif berupa keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif, supaya mereka bisa survive menghadapi pandemi," ujar Ratu, Senin (20/7).

Dia menjelaskan, pemberian keringanan retribusi dan/atau penghapusan sanksi administratif terhitung sejak tanggal 13 April 2020 sesuai penetapan bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

"Kebijakan ini sampai Pergub Nomor 61 Tahun 2020 dengan status penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dicabut," kata Ratu seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Ratu menambahkan, biaya retribusi yang sudah dibayarkan pedagang pada bulan April 2020 dan setelahnya dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya atau diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki.

"Bagi yang sudah bayar tidak ada pengembalian, tapi akan diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki, atau dikompensasikan untuk pembayaran bulan selanjutnya," tandas Ratu. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP