Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN Penyebab Polusi Batu Bara di Marunda
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (KCN). Pencabutan izin dilakukan setelahmenjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pencabutan izin tersebut mempertimbangkan PT KCN yang tak kunjung taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
"SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki atau dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN," ujar Asep Kuswanto, pada Senin (20/6).
-
Apa alasan HKBP menolak izin tambang? Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,' ungkap Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6).
-
Mengapa polusi udara di Jakarta berbahaya? Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif yakni dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
-
Siapa yang menolak IUP batubara? Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Keputusan tentang pencabutan izin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT KCN ditandatangani pada 17 Juni 2022. Dinas Lingkungan Hidup terlebih dahulu melakukan pemetaan perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan Marunda dan sekitarnya.
Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup mengukur radius perusahaan dengan pemukiman warga jika terjadi potensi pencemaran lingkungan.
Asep mengatakan, selama masa periode pengenaan sanksi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan atas langkah-langkah perbaikan. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif, maka dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
"Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran," ujarnya.
Ia menambahkan, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku. Dasar hukumnya yaitu Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.
"Kami pun telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Ia memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Diharapkan, masyarakat dapat ikut aktif mengawasi dan terlibat dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang mencakup kegiatan antara lain peningkatan infrastruktur untuk integrasi transportasi umum, peningkatan uji emisi, dan peningkatan pengawasan emisi dari industri. Salah satu instruksi tersebut memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada kegiatan industri yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Sebgai informasi, PT KCN merupakan pelabuhan umum yang berada di sisi utara Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelabuhan KCN Marunda dikhususkan untuk menerima kegiatan bongkar muat barang curah, di antaranya batu bara, semen, pasir, tiang pancang, kaolin dan lain-lain.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca Selengkapnya"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaSejak 1975 silam, ternyata pabrik arang itu sudah beroperasi di sana. Tetapi seiring padatnya penduduk di sana, keberadaan pabrik menjadi masalah.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca Selengkapnya