Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI cabut izin usaha Karaoke Sense dan Diskotek Exotic Paradise

Pemprov DKI cabut izin usaha Karaoke Sense dan Diskotek Exotic Paradise Ilustrasi Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dua tempat hiburan yakni Karaoke Sense dan Diskotek Exotic Paradise pada Kamis (12/4) kemarin.

"Kan kita sudah terima surat dari dinas pariwisata untuk pencabutan, ya kita langsung cabut dan suratnya sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi saat dihubungi, Jumat (13/4).

Menurut Edy, penutupan dua tempat hiburan itu karena sudah terbukti melanggar peraturan. Keduanya terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.

Beberapa waktu lalu, salah satu pengunjung Diskotek Exotic kedapatan meninggal dunia karena over dosis. Sedangkan Karaoke Sense baru saja digerebek BNN.

"Iya sudah jelas kan buktinya," kata Edy.

Kedua pemilik tempat hiburan itu, kata Edy, diberi waktu lima hari untuk menutup seluruh usaha mereka atau hingga tanggal 16 April 2018.

"5 Hari kita kasih waktu," ucapnya

Bila setelah lima hari pengelola masih membandel dan tetap beroperasi, maka Satpol PP akan melakukan penindakan. "Saya sudah koordinasi dengan Kasatpol," imbuh Edy.

Seluruh unit usaha di dua tempat hiburan itu akan ditutup, termasuk restoran di Karaoke Sense. "Iya kan ketentuannya begitu," tutup Edy.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP