Pemprov DKI dan Polda Metro akan razia kendaraan tak bayar pajak
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menggelar razia kendaraan bermotor yang telat membayar pajak. Razia rencananya akan digelar pada Agustus mendatang.
"STNK-nya ditahan dan diberi Surat Penagihan Pajak," ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah, Dinas Pendapatan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6).
Edi menjelaskan, para pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya ditahan itu, nantinya harus mengunjungi kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak, dan mendapatkan STNK-nya kembali.
Edi menjelaskan, razia tersebut kemungkinan akan digelar, usai masa pemberlakuan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama, yang berlangsung dari 25 Juni hingga 25 Agustus 2015.
"Kami mengimbau masyarakat yang belum melakukan pembayaran kewajibannya untuk segera melakukan pembayaran sebelum dilaksanakan razia," pungkasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaDenda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca Selengkapnya