Pemprov DKI dan Pusat Diminta Turun Tangan Atasi Polusi Udara di Sekitar Marunda
Merdeka.com - Kenyamanan penghuni rumah susun (Rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, kembali terusik. Debu berwarna hitam pekat kembali mengotori hunian mereka.
Sanksi yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas polusi udara itu tak mempan menghalau terbangan debu hitam tersebut.
Pengkampanye Walhi Jakarta, Muhammad Aminullah berpandangan realita tersebut menunjukan bahwa pemerintah tidak memiliki ketegasan atas laporan masyarakat. Padahal, imbuhnya, berdasarkan keterangan warga terdampak laporan tentang keluhan polusi udara itu sudah beberapa kali disampaikan.
-
Mengapa polusi udara di Jakarta berbahaya? Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif yakni dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
-
Di mana kualitas udara Jakarta terpantau tidak sehat? Kualitas udara di DKI Jakarta terpantau masuk kategori tidak sehat pada Senin (14/8) pagi ini.
-
Kapan kualitas udara Jakarta terpantau tidak sehat? Kualitas udara di DKI Jakarta terpantau masuk kategori tidak sehat pada Senin (14/8) pagi ini.
-
Apa yang menyebabkan polusi udara Jakarta? Pasalnya, buruknya kualitas udara di Jakarta juga merupakan hasil tingginya emisi pembuangan dari industri, selain tingginya mobilitas kendaraan di Jakarta.
-
Mengapa kualitas udara Jakarta memburuk? Memang, belakangan kualitas udara Jakarta jadi sorotan. Sebelumnya, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibukota) juga mencatat dalam dua bulan terakhir kualitas udara di Jakarta memburuk.
-
Kenapa kualitas udara Jakarta buruk? Belakangan ini, kualitas udara Jakarta jadi sorotan masyarakat. Kualitas udara di DKI Jakarta terpantau masuk kategori tidak sehat pada Senin (14/8/2023) pagi ini. Dilihat dari situs IQAir, indeks kualitas udara DKI Jakarta 153 AQI US.
"Baru kemarin direspons, itupun sanksi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup belum cukup karena tidak menyelesaikan permasalahan yang sudah menerpa masyarakat," kata Amin kepada merdeka.com, Kamis (24/5).
Menurut Amin, polusi yang sudah terjadi beberapa tahun ini seharusnya sudah menjadi titik balik reformasi penataan kota yang sehat untuk warganya.
Dia mendorong agar Pemprov DKI tidak melulu mengutamakan kepentingan korporasi dan mengesampingkan kesehatan warga sekitar.
"Harusnya menjadi prioritas utama pemerintah, bukan malah mendahulukan kepentingan korporasi," ujarnya.
Mengingat sebagian kawasan Marunda telah terkontaminasi polusi udara debu batu bara, Amin mendorong pemerintah bertanggung jawab memberikan perlindungan berupa daya dukung lingkungan yang sehat.
"Perlindungan terhadap hidup masyarakat tidak mungkin bisa tercapai tanpa lingkungan yang baik dan sehat. Bagaimana bisa selamat kalau udara dan air yang dikonsumsi masyarakat tidak sehat? Di Jakarta Utara juga memiliki masalah terkait air bersih," pungkasnya.
Sementara itu Pakar Tata Kota Nirwono Joga berpendapat agar pemerintah segera merelokasi industri tak ramah lingkungan keluar dari Jakarta. Selektif, menjadi sikap penting pemerintah memberikan izin perusahaan, demi tata kota yang sehat.
"Pemprov DKI dan pemerintah pusat harus melakukan penataan ulang kawasan, di mana pabrik-pabrik yang tidak ramah lingkungan (energi bersih) harus direlokasi keluar wilayah DKI Jakarta," kata Nirwono.
Selagi relokasi belum terealisasi, Nirwono mengingatkan agar perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran udara memberikan kompensasi kesehatan bagi warga terdampak.
"Pabrik harus bertanggungjawab terhadap kompensasi biaya kesehatan kepada seluruh warga yang terdampak polusi terhadap kesehatan warga dalam jangka panjang terutama pertumbuhan anak-anak," ungkapnya.
Diketahui, akibat pencemaran udara di sekitar Marunda, PT KCN telah dijatuhi sanksi administratif oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Utara.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Asep, Selasa (15/3).
Asep mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, PT KCN terbukti melanggar aturan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Akibat dari pelanggaran tersebut, menimbulkan debu batu bara
Akibat dari temuan tersebut, PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari.
PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari, PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara paling lambat 14 hari kalender, PT. KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender, PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari.
Selain itu sanksi berupa paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari, PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.
PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender, menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari, menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari dan menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari.
"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut. Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dampak kesehatan disebabkan dari buruknya kualitas udara Jakarta sebagai suatu hal yang tidak biasa
Baca SelengkapnyaKualitas Udara Jakarta Memburuk 2 Bulan Terakhir, Sempat di Urutan Pertama Terburuk Dunia
Baca SelengkapnyaMari menghimbau masyarakat membantu mengurangi polusi dengan cara tidak membakar sampah sembarangan.
Baca SelengkapnyaLewat salah satu posternya, Koalisi Ibukota tampak menyinggung kabar Presiden Joko Widodo yang mengalami batuk batuk selama 4 minggu karena udara buruk Jakarta.
Baca SelengkapnyaKasus ISPA di Jabodetabek meningkat drastis gara-gara polusi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, melempar candaan saat ditanyai solusi mengatasi buruknya kualitas udara di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaKoordinator Lapangan dari Walhi Jakarta Bagas Okta Pribakti mengatakan, terdapat empat tuntutan yang dibawa dalam aksi ini.
Baca SelengkapnyaKoordinator Lapangan dari Walhi Jakarta Bagas Okta Pribakti mengatakan, terdapat empat tuntutan yang dibawa dalam aksi ini.
Baca SelengkapnyaTanpa data dan literasi terhadap data, tidak akan ada kesadaran publik, permintaan kepada pemerintah dan aksi-aksi udara bersih dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai kualitas udara di Jakarta telah mencapai tingkat yang membahayakan.
Baca SelengkapnyaPolusi di Jakarta makin parah dan ini masih menjadi PR pemerintah.
Baca Selengkapnya