Pemprov DKI Dorong Gugus Tugas Tingkat RW Sisir Penghuni Indekos Cegah Covid-19
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau RW turut serta untuk melakukan razia terhadap penghuni indekos. Razia ini diperlukan untuk melacak pergerakkan warga yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan ber-KTP non-Jabodetabek.
Berdasarkan Pergub 47, warga dengan KTP Jabodetabek tak perlu lagi mengurus SIKM jika beraktivitas keluar masuk Jakarta, selain itu dilarang.
"Jadi warga Bodetabek yang misalnya indekos di Jakarta karena dia memiliki e-KTP Jabodetabek tentu berdasarkan Pergub 47 tidak perlu mengurus SIKM. Warga non-Jabodetabek tetap perlu, kecuali sepanjang Pandemi Covid-19 ini tidak akan keluar Jakarta. Dan itu mekanisme pengecekkannya di level warga akan dilakukan oleh tim gugas RW," ujar Syafrin, Jumat (12/6).
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Kenapa ASN DKI diharuskan WFH? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
Syafrin juga menegaskan SIKM tidak bisa diganti dengan surat domisili. Alasannya, Pemprov DKI perlu untuk mengendalikan warga yang berlalu lalang keluar masuk ibu kota.
Terlebih lagi, imbuhnya, Jakarta saat ini masih dalam tahap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pelonggaran aktivitas belum sepenuhnya diizinkan.
"Untuk pengendalian saat ini kita menghadapi pandemi covid-19 dimana perlu pengendalian terhadap pergerakan orang agar Jakarta yang saat ini sudah masuk pada masa transisi itu bebas dari gelombang kedua wabah Covid-19," tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap melakukan pembatasan dan penyekatan di sejumlah titik perbatasan dengan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Pembatasan itu guna dilakukan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
"Pemeriksaan tersebar di 36 pos check point di wilayah Jakarta, satu pos di Bandara Soekarno Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, dan di Terminal Pulogebang," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Berikut rincian 36 titik pos check point dan pemeriksaan SIKM selama PSBB masa transisi:
1. Jalan KH. Ahmad Dahlan2. Jalan Husein Sastranegara3. Jalan Kukusan Raya4. Jalan Pemuda I5. Jalan Tanah Baru6. Jalan Brigif7. Jalan Manggis8. Jalan Andara9. Jalan Merawan10. Jalan Pangkalan Jati 111. Jalan Pangkalan Jati 212. Jalan Pahlawan13. Jalan Bintaro Utama 314. Jalan Pesanggrahan Indah15. Jalan H. Muchtar Raya (Gang Sewo)16. Jalan H. Muchtar Raya (Jalan Kedaung 2)17. Jalan I Gusti Ngurah Rai18. Jalan Bintara19. Jalan Raya Pondok Gede20. Jalan Pagelarang21. Jalan Jambore22. Jalan Buperta23. Jalan Taman Bunga24. Jalan Putri Tunggal25. Jalan Marunda Makmur26. Jalan Inspeksi Kanal Utara27. Jalan Irigasi28. Pos Polisi Kalideres29. Pos Joglo Raya30. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh31. Jalan Raya Bogor (Panasonic)32. Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)33. Jalan Raya Kalimalang (Traffic Light Lampiri)34. Simpang atau layang UI35. Perempatan Pasar Jumat36. Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur)
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan Badan Otorita terkait surat perintah pembongkaran bangunan di kawasan IKN.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya"Menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi," kata Camat Setiabudi Iswahyudi
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?
Baca SelengkapnyaKent meminta Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menjaga aset milik negara.
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaSufmi Dasco menilai pembangunan IKN merupakan program yang harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaMenurut Heru, pengawasan terhadap ASN DKI yang sedang WFH telah dilakukan secara maksimal.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaPemkot Jaksel menertibkan pengungsi di kawasan Komisariat UNHCR ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Selengkapnya