Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI enggan ikut campur kasus Acho dengan Green Pramuka

Pemprov DKI enggan ikut campur kasus Acho dengan Green Pramuka Acho Komika. ©2017 kapanlagi.com/budi santoso

Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah enggan menanggapi permasalahan yang menjerat Komika Muhadkly alias Acho pasca mengkritik apartemen di Green Pramuka Apartemen, Cempaka Putih, yang ditulis di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015.

"Itu kan masalah antara mereka dengan konsumennya saja, itu rusunami kok itu. mereka dengan konsumennya ada apa selesaikan saja," katanya di Balai kota, Senin (7/8).

Saefullah mengaku saat ini Green Pramuka Apartemen memiliki izin mendirikan 16 tower di kawasan tersebut. Terkait pembangunan ruang terbuka hijau itu ada koefisien dasar bangunan.

"Kalau dilanggar ya kita stop, pasti sudah ada hitungannya, di bagian perizinan, berapa tapak bangunannya itu, terhadap luas seluruhnya ada," pungkasnya.

Seperti diketahui Sebagai konsumen Acho berharap ia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau. Namun Acho merasa ada ketidakkonsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen.

Acho bermaksud berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata, bukan sekedar opini tanpa dasar.

Acho juga dua kali mengunggah di twitter, yaitu pertama untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Kedua juga menjawab atas pertanyaan yang diajukan di twitter.

Namun karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.

"Kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE. Ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar kuasa hukum Acho, Ade Wahyudin dari LBH Pers dalam keterangannya, Minggu (8/6).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pramono Anung: Saya Gubernur Jakarta, Bukan PDIP
Pramono Anung: Saya Gubernur Jakarta, Bukan PDIP

“Yang penting kan saya yang melanjutkan, bukan fraksi (PDIP) saya,” ujar Pramono saat berkampanye di kawasan Jakarta Utara, Selasa (19/11).

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bertemu Pramono Anung-Rano Karno di Taman Semanggi, Ahok Kasih Saran ini Jika Terpilih Gubernur Jakarta
FOTO: Bertemu Pramono Anung-Rano Karno di Taman Semanggi, Ahok Kasih Saran ini Jika Terpilih Gubernur Jakarta

Dalam pertemuan tersebut, Pramono Anung-Rano Karno membahas dinamika Jakarta bersama Ahok sebagai bekal maju pada Pemilihan Gubernur.

Baca Selengkapnya
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya
Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK
Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK

Sempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK

Baca Selengkapnya
Kenapa di Bali Tidak Ada Gedung Pencakar Langit?
Kenapa di Bali Tidak Ada Gedung Pencakar Langit?

Bali menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang membatasi pembangunan gedung tinggi. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya
Groundbreaking Pakubuwono di IKN, Presiden Jokowi: Saya Beri Nilai 10
Groundbreaking Pakubuwono di IKN, Presiden Jokowi: Saya Beri Nilai 10

Dalam acara tersebut, hadir juga sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Hadi Tjahjanto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Sigit.

Baca Selengkapnya
Real Estate Indonesia Respons Begini Saat Muncul Moratorium Pembangunan Vila di Bali
Real Estate Indonesia Respons Begini Saat Muncul Moratorium Pembangunan Vila di Bali

Adanya moratorium diharapkan dapat menertibkan para investor asing yang membangun vila.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Sindir Pramono: Gubernur Paling Banyak Gusur, Paling Brutal Pak Ahok dari Partai Mas Pram-Bang Doel
Ridwan Kamil Sindir Pramono: Gubernur Paling Banyak Gusur, Paling Brutal Pak Ahok dari Partai Mas Pram-Bang Doel

Ridwan Kamil menyindir penggusuran di Jakarta yang terjadi di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca Selengkapnya
Saat RK Ungkit PDIP Tolak Program Hunian Vertikal Era Anies, Pramono Tak Banyak Berkutik
Saat RK Ungkit PDIP Tolak Program Hunian Vertikal Era Anies, Pramono Tak Banyak Berkutik

Pramono tidak bisa memberi jawaban memuaskan saat Ridwan Kamil melontarkan pertanyaan terkait koefisien lantai bangunan (KLB) hunian yang optimal.

Baca Selengkapnya
Viral 200 Warga Sepaku Diminta Bongkar Bangunan di Kawasan IKN, Begini Penjelasan Badan Otorita
Viral 200 Warga Sepaku Diminta Bongkar Bangunan di Kawasan IKN, Begini Penjelasan Badan Otorita

Penjelasan Badan Otorita terkait surat perintah pembongkaran bangunan di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya
Pramono Ingin Kantor Camat dan Lurah Jakarta Dibangun 5 Lantai, Diisi Hunian sampai Ruang Kreatif Anak Muda
Pramono Ingin Kantor Camat dan Lurah Jakarta Dibangun 5 Lantai, Diisi Hunian sampai Ruang Kreatif Anak Muda

Pramono Anung berencana membangunkan hunian di kantor atau bangunan pemerintahan selain di pasar.

Baca Selengkapnya