Pemprov DKI enggan ikut campur kasus Acho dengan Green Pramuka
Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah enggan menanggapi permasalahan yang menjerat Komika Muhadkly alias Acho pasca mengkritik apartemen di Green Pramuka Apartemen, Cempaka Putih, yang ditulis di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015.
"Itu kan masalah antara mereka dengan konsumennya saja, itu rusunami kok itu. mereka dengan konsumennya ada apa selesaikan saja," katanya di Balai kota, Senin (7/8).
Saefullah mengaku saat ini Green Pramuka Apartemen memiliki izin mendirikan 16 tower di kawasan tersebut. Terkait pembangunan ruang terbuka hijau itu ada koefisien dasar bangunan.
-
Siapa yang meminta pembangunan Green House? 'Ada permohonan bangunan green house di pulau seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga,' sambung dia.
-
Bagaimana tanggapan KPK tentang laporan pembangunan Green House? 'Jadi kita tunggu aja dan apabila yang bersangkutan melapor tentunya itu menjadi kerahasiaan ya. Saya sebagai Jubir tidak bisa mempublish apabila sudah ada yang melapor bagaimana pelaporannya kembali lagi kita tunggu aja makasih teman -teman,' pungkas Tessa.
-
Dimana apartemen Pratama Arhan berada? Terletak di bagian barat Suwon, apartemen ini menjadi 'rumah' baru bagi Arhan dan Azizah di tengah lingkungan yang asri.
-
Dimana rumah paviliun dibangun? Paviliun adalah rumah kecil yang biasanya terletak di kompleks yang sama dengan rumah induk, memiliki akses sendiri dan dilengkapi dengan fasilitas seperti kamar tidur, kamar mandi, dan dapur kecil.
-
Seperti apa rumah Pratama Arhan? Rumah Pratama Arhan di Blora, Jawa Tengah, terlihat besar dan luas dengan cat hijau yang mencolok. Fasad bangunan ini ditonjolkan oleh aksen kuning yang menyala pada tiang, pintu, dan jendela.
-
Gedung Kuning itu apa? Gedung Kuning merupakan sebuah bangunan bersejarah peninggalan Belanda yang berada di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.
"Kalau dilanggar ya kita stop, pasti sudah ada hitungannya, di bagian perizinan, berapa tapak bangunannya itu, terhadap luas seluruhnya ada," pungkasnya.
Seperti diketahui Sebagai konsumen Acho berharap ia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau. Namun Acho merasa ada ketidakkonsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen.
Acho bermaksud berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata, bukan sekedar opini tanpa dasar.
Acho juga dua kali mengunggah di twitter, yaitu pertama untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Kedua juga menjawab atas pertanyaan yang diajukan di twitter.
Namun karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.
"Kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE. Ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar kuasa hukum Acho, Ade Wahyudin dari LBH Pers dalam keterangannya, Minggu (8/6).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Yang penting kan saya yang melanjutkan, bukan fraksi (PDIP) saya,” ujar Pramono saat berkampanye di kawasan Jakarta Utara, Selasa (19/11).
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaDalam pertemuan tersebut, Pramono Anung-Rano Karno membahas dinamika Jakarta bersama Ahok sebagai bekal maju pada Pemilihan Gubernur.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaSempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK
Baca SelengkapnyaBali menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang membatasi pembangunan gedung tinggi. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaDalam acara tersebut, hadir juga sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Hadi Tjahjanto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Sigit.
Baca SelengkapnyaAdanya moratorium diharapkan dapat menertibkan para investor asing yang membangun vila.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menyindir penggusuran di Jakarta yang terjadi di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca SelengkapnyaPramono tidak bisa memberi jawaban memuaskan saat Ridwan Kamil melontarkan pertanyaan terkait koefisien lantai bangunan (KLB) hunian yang optimal.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Badan Otorita terkait surat perintah pembongkaran bangunan di kawasan IKN.
Baca SelengkapnyaPramono Anung berencana membangunkan hunian di kantor atau bangunan pemerintahan selain di pasar.
Baca Selengkapnya