Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Godok Aturan Mudik, Harus Ada Surat Jika Akan Keluar Masuk Jakarta

Pemprov DKI Godok Aturan Mudik, Harus Ada Surat Jika Akan Keluar Masuk Jakarta ahmad riza patria. ©2018 Merdeka.com/hari ariyanti

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggodok aturan tentang mudik. Dia menyebut, bagi setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta harus dibekali surat khusus.

Politikus Gerindra itu juga menegaskan, secara prinsip Pemprov DKI tetap melarang mudik. "Kami juga buat aturan supaya kalau bagi yang mudik itu ada aturan, harus bawa surat izin keluar dan masuk," kata Riza, Kamis (14/5).

Surat Izin Dikeluarkan RT/RW atau Kelurahan

Orang lain juga bertanya?

Lebih lanjut, seiring dengan menguatnya wacana relaksasi Pembatasan Sosial, Razia enggan berkomentar. Menurutnya, Pemprov DKI tetap mendukung penuh segala instrumen pelaksanaan PSBB.

Ia menuturkan bahwa pelaksanaan PSBB tidak diartikan sebagai mematikan roda perputaran ekonomi. Hanya saja, imbuh dia, adanya Pergub tentang sanksi pelanggar PSBB untuk menimbulkan efek disiplin selama pandemi Covid-19 di Jakarta masih terus terjadi.

"Prinsipnya kami membuat berbagai regulasi dan penerapannya serta penegakannya di dalam PSBB ini, supaya di Jakarta bisa dipastikan terus turun angkanya dan berakhirnya penyebaran Corona," ujarnya.

"Bagaimana ekonomi bisa bergerak, tidak mati, tapi tetap memprioritaskan protokol Covid-19 atau kesehatan atau terus kita meningkatkan PSBB dalam arti ada peningkatan kepatuhan dari warga untuk mengenakan masker, cuci tangan, jaga jarak, tidak kerumunan, di kendaraan tidak boleh berdua."

Polisi Izinkan Masyarakat Mudik di Jabodetabek

Pihak kepolisian memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran 2020, asalkan tetap mengikuti peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, mudik tersebut hanya boleh dilakukan sekitaran wilayah Jabodetabek saja.

"(Silahturahmi keluarga hanya di wilayah Jabodetabek) Boleh, nggak ada masalah kalau itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin, Kamis (14/5).

Benyamin mengatakan, mudik lokal seperti di Jabodetabek itu tidak ada aturannya. Namun, para pemudik lokal itu harus mengikuti aturan PSBB yang berlaku.

"Mudik di lingkungan PSBB, misalnya jabodetabek. Berarti ikut aturan PSBB," ujar Benyamin.

Mengenai sanksi yang melanggar PSBB, ia mengaku kalau hal itu sudah masuk ke dalam ranah pemerintah daerah terkait. Sebab, setiap Pemda memiliki sanksinya masing-masing.

"Ya kalau dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan pada masing-masing pemerintah daerah," pungkas Benyamin.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini
Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini

Karena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya

Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024

Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Pemudik Lewat Gerbang Tol Utama Keluar Jakarta Cenderung Malam Hari
Pemudik Lewat Gerbang Tol Utama Keluar Jakarta Cenderung Malam Hari

Ini berbeda jika dibandingkan dengan arus mudik 2023, di mana masyarakat banyak memilih siang hari.

Baca Selengkapnya