Pemprov DKI hapus aturan denda bagi warga penunggak rusun
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus denda bagi warga yang menunggak biaya sewa rusun. Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Agustino Darmawan menjelaskan penghapusan ini diharapkan agar warga membayar tunggakan rusun.
"Sudah kita hapuskan denda, sekarang saja banyak yang belum bayar. Nanti Bank DKI akan segera diberitahu," ungkapnya di Jakarta, Kamis (14/9).
Agustino mengatakan tunggakan rumah susun yang awalnya mencapai Rp 32 miliar turun menjadi Rp 26 miliar berarti turun sekitar Rp 6 miliar. Hal ini karena banyak warga yang sudah bayar atau sudah melunasi.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Bagaimana warga RW bisa menggunakan anggaran tersebut? 'Terjadi perdebatan. Ini duit dari pak gubernur mau diapain? Apa ngurusin selokan? Apa bikin gerbang? Apa bikin modal UMKM warga RW-nya?' sambung RK.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Mengapa warga Jakarta butuh kredit rumah di masa kolonial? Akibatnya, penduduk kehilangan tempat tinggal dan membutuhkan rumah baru di lokasi yang sama.
-
Kenapa warga kesulitan air bersih? Kekeringan tahun ini disebabkan oleh fenomena El Nino yang membuat curah hujan sangat rendah.
-
Mengapa reformasi kelurahan dilakukan? Reformasi kelurahan merupakan aktualisasi dari visi, misi, dan strategi pembangunan DIY dalam rangka meningkatkan kualitas hidup, kehidupan, dan penghidupan masyarakat.
Sedangkan bagi warga yang sudah menunggak selama tiga bulan berturut-turut memang harus mengkosongkan rusunnya. Namun, Agustino merasa keberatan jika disebut 'mengusir' warga. Sebab, menurut dia, yang dilakukan Pemprov hanya menjalankan aturan.
"Pemerintah itu mengayomi masyarakat bukan mengusir. Kita melakukan penegakan hukum, kalau memang sudah mau enggak mau bayar kita kosongkan gitu," tegasnya.
Pemprov DKI tengah mengkaji rencana untuk mengelompokkan warga rusun dalam kategori warga mampu, tidak mampu, dan juga lansia.
"Kami akan mengkaji lagi gimana caranya mengcluster warga tidak mampu. Ada yang tua berapa jumlahnya dan sebagainya, tapi kita serahkan semua ke Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS)," ungkapnya.
Apabila pemilik rusun masuk dalam kategori tersebut terkait pembayaran, akan dibantu oleh Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis).
"Kalau misalnya usia tua di atas 60 kita bebaskan ke depannya begitu kalau enggak bisa bayar kita undang dari Bazis atau dinas sosial untuk membantu," jelasnya.
Dalam penerapannya memang masih ada beberapa kendala. Terlebih, di Dinas Perumahan tidak ada database sehingga menjadi sulit.
"Ini sudah zaman begini kenapa enggak dari dulu, harusnya sudah ada database. manfaatnya banyak, tunggakan ketahuan, demografi juga bisa ketahuan, usia, prevalensi penyakit." pungkasnya. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca Selengkapnya"Mereka mau direlokasi tapi tuntutan mereka minta dipenuhi juga," ujar Maulana.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah
Baca SelengkapnyaPenghuni hanya membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI.
Baca SelengkapnyaAdjit membeberkan mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaRumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara dijarah.
Baca SelengkapnyaSejak ditinggal para penghuninya yang direlokasi ke tempat lain, bangunan tersebut menjadi sasaran penjarahan.
Baca Selengkapnya