Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Harus Lapor Jika Ingin Terapkan PSBB, DPRD Ingin Ukur Efektivitas

Pemprov DKI Harus Lapor Jika Ingin Terapkan PSBB, DPRD Ingin Ukur Efektivitas Pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. ©2019 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan menyampaikan terlebih dahulu rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke DPRD. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Covid-19.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya sengaja memasukkan aturan itu agar DPRD bisa mengukur efektivitas kebijakan PSBB.

Politikus PDIP menuturkan, selama ini, kewajiban-kewajiban Pemprov selama kebijakan PSBB tidak terukur. Misalnya saja ia menyinggung tentang keterlambatan bantuan langsung tunai kepada warga terdampak yang telah didata oleh Pemprov.

"Iya begitu, karena berangkat dari pengalaman-pengalaman awal. Kita mendengar misalnya seperti kemarin waduh ternyata data-data yang kurang akurat, kemudian ternyata tidak merata, kemudian juga masyarakat sudah begini kenapa BLT-nya terlalu lama. Maka ini perlu ada peningkatan kecepatan pemberian bantuan sebagai konsekuensi dampak kebijakan yang diberikan," jelas Pantas kepada merdeka.com, Selasa (20/19).

Saat memberi saran, imbuh Pantas, DPRD juga menyiapkan data-data dari berbagai aspek untuk menjadi modal saran dan pertimbangan seperti apa yang perlu dijalani oleh Pemprov DKI.

Ia pun menegaskan, legislatif tidak memiliki kewenangan untuk menolak rencana eksekutif untuk melakukan PSBB kembali.

"Enggak. Di redaksi itu enggak ada, tetap kewenangan ada di Pemprov," tandasnya.

Raperda Penanganan Covid-19 Disetejui

Diketahui, pada Senin (19/10) DPRD DKI Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19 menjadi peraturan daerah. Dalam Perda tersebut, diatur tentang koordinasi antara Pemprov DKI dengan DPRD tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam Perda tersebut, jika Gubernur ingin kembali mengambil kebijakan PSBB, harus memperhatikan dan mempertimbangkan saran dari DPRD. Aturan itu diatur dalam Pasal 19 Ayat 3 BAB IV tentang pelaksanaan PSBB.

Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian isi ayat 3. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala BSKDN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik
Kepala BSKDN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik

Kemendagri terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Usul Bentuk Pansus Polusi Udara Jakarta, Apa yang Mau Didalami?
DPRD DKI Usul Bentuk Pansus Polusi Udara Jakarta, Apa yang Mau Didalami?

Usulan Pansus Polusi Jakarta muncul setelah menerima tuntutan dari warga

Baca Selengkapnya
Misbakhun Gulirkan Ide Pemeriksaan Bertema untuk BPK di Era Prabowo-Gibran
Misbakhun Gulirkan Ide Pemeriksaan Bertema untuk BPK di Era Prabowo-Gibran

Misbakhun menyinggung soal Asta Cita atau visi dan misi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Beri Catatan Perbaikan Demi Penyempurnaan PPDB 2024, Begini Isinya
Kemendikbudristek Beri Catatan Perbaikan Demi Penyempurnaan PPDB 2024, Begini Isinya

Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan evaluasi demi penyempurnaan PPDB.

Baca Selengkapnya
BPH Migas Tandatangani Kerja Sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya, Upaya Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi
BPH Migas Tandatangani Kerja Sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya, Upaya Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi

Sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengendalian BBM Subsidi.

Baca Selengkapnya
Tugas Lengkap Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Bentukan Heru Budi
Tugas Lengkap Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Bentukan Heru Budi

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bekerja untuk menyusun kebijakan guna menangani masalah polusi udara.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Cara Pj Bupati Dani Ramdan Bereskan Segera Laporan Warga Bekasi
Cara Pj Bupati Dani Ramdan Bereskan Segera Laporan Warga Bekasi

Dengan IKP, kata Dani, bisa mendorong kinerja perangkat daerah untuk merespon kondisi maupun isu aktual di Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemprov DKI Uji Coba Pembagian Jam Kerja Tidak Libatkan Swasta
Alasan Pemprov DKI Uji Coba Pembagian Jam Kerja Tidak Libatkan Swasta

Penerapan uji coba pembagian jam kerja akan dimulai di internal Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Setelah Tilang, Kini Muncul Wacana Perpanjangan STNK Harus Lulus Uji Emisi
Setelah Tilang, Kini Muncul Wacana Perpanjangan STNK Harus Lulus Uji Emisi

Polda Metro Jaya tengah mendiskusikan wacana perpanjang STNK harus lulus uji emisi.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD PDIP Kenneth sebut Banyak Aset Negara di DKI Dicaplok Orang: Pj Gubernur harus Tegas
Anggota DPRD PDIP Kenneth sebut Banyak Aset Negara di DKI Dicaplok Orang: Pj Gubernur harus Tegas

Kent meminta Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menjaga aset milik negara.

Baca Selengkapnya