Pemprov DKI Harus Lapor Jika Ingin Terapkan PSBB, DPRD Ingin Ukur Efektivitas
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan menyampaikan terlebih dahulu rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke DPRD. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Covid-19.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya sengaja memasukkan aturan itu agar DPRD bisa mengukur efektivitas kebijakan PSBB.
Politikus PDIP menuturkan, selama ini, kewajiban-kewajiban Pemprov selama kebijakan PSBB tidak terukur. Misalnya saja ia menyinggung tentang keterlambatan bantuan langsung tunai kepada warga terdampak yang telah didata oleh Pemprov.
-
Kenapa Kapolri meminta ASDP untuk berkoordinasi dengan BMKG? Selain itu, pihaknya mengimbau kepada ASDP dan lintas sektoral terkait lainnya untuk aktif berkoordinasi dengan pihak BMKG agar mengantisipasi fenomena cuaca yang sewaktu-waktu bisa berubah.'Sehingga terhadap kontijensi plan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semua harus siap. Termasuk kesiapan dari peralatan untuk keselamatan penumpang selama di kapal,' ujar Sigit.
-
Apa tujuan BPJS PBI APBD? Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Kenapa PDRI dibentuk? Pembentukan pemerintahan darurat Republik Indonesia berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
"Iya begitu, karena berangkat dari pengalaman-pengalaman awal. Kita mendengar misalnya seperti kemarin waduh ternyata data-data yang kurang akurat, kemudian ternyata tidak merata, kemudian juga masyarakat sudah begini kenapa BLT-nya terlalu lama. Maka ini perlu ada peningkatan kecepatan pemberian bantuan sebagai konsekuensi dampak kebijakan yang diberikan," jelas Pantas kepada merdeka.com, Selasa (20/19).
Saat memberi saran, imbuh Pantas, DPRD juga menyiapkan data-data dari berbagai aspek untuk menjadi modal saran dan pertimbangan seperti apa yang perlu dijalani oleh Pemprov DKI.
Ia pun menegaskan, legislatif tidak memiliki kewenangan untuk menolak rencana eksekutif untuk melakukan PSBB kembali.
"Enggak. Di redaksi itu enggak ada, tetap kewenangan ada di Pemprov," tandasnya.
Raperda Penanganan Covid-19 Disetejui
Diketahui, pada Senin (19/10) DPRD DKI Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19 menjadi peraturan daerah. Dalam Perda tersebut, diatur tentang koordinasi antara Pemprov DKI dengan DPRD tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Perda tersebut, jika Gubernur ingin kembali mengambil kebijakan PSBB, harus memperhatikan dan mempertimbangkan saran dari DPRD. Aturan itu diatur dalam Pasal 19 Ayat 3 BAB IV tentang pelaksanaan PSBB.
Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian isi ayat 3. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendagri terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca SelengkapnyaUsulan Pansus Polusi Jakarta muncul setelah menerima tuntutan dari warga
Baca SelengkapnyaMisbakhun menyinggung soal Asta Cita atau visi dan misi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemerintahan mendatang.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan evaluasi demi penyempurnaan PPDB.
Baca SelengkapnyaSinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengendalian BBM Subsidi.
Baca SelengkapnyaSatgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bekerja untuk menyusun kebijakan guna menangani masalah polusi udara.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaDengan IKP, kata Dani, bisa mendorong kinerja perangkat daerah untuk merespon kondisi maupun isu aktual di Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPenerapan uji coba pembagian jam kerja akan dimulai di internal Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya tengah mendiskusikan wacana perpanjang STNK harus lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaKent meminta Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menjaga aset milik negara.
Baca Selengkapnya