Pemprov DKI Izinkan Live Music di Restoran dan Hotel dengan Syarat
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta telah memperbolehkan penyelenggaraan live music di restoran dan hotel saat pelaksanaan PPKM mikro. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata. SK tersebut telah ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya pada Senin (31/5).
"Penyelenggaraan Musik Hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional dengan ketentuan," bunyi SK tersebut yang dikutip pada Rabu (9/6).
Ada sejumlah aturan yang perlu disiapkan sebelum menyelenggarakan live music yakni memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
-
Apa yang harus ditetapkan dulu untuk nonton konser? Mulailah dengan menetapkan target finansial yang jelas untuk konser tersebut.
-
Apa yang perlu dipersiapkan sebelum konser? Tidur dengan cukup minimal 7-8 jam pada hari sebelum konser Konsumsi makanan dan sehat ang mengandung karbohidrat kompleks, protein, lemak sehat, serta vitamin dan mineral penting.
-
Kenapa penting siapkan fisik sebelum konser? Sayangnya, kondisi konser yang begitu intens dan kerap memakan waktu cukup lama bisa membuat kita mengalami masalah kesehatan. Oleh karena itu, untuk bisa menikmatinya secara lengkap, kita penting untuk mempersiapkan fisik dan mental secara tepat.
-
Kapan konser seharusnya diadakan? Dua Lipa terpaksa membatalkan konser yang dijadwalkan hari ini di Indonesia dengan alasan terkait keamanan panggung.
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Kapan konser seharusnya dimulai? Seyogyanya, konser musik Jawa Tengahan itu dijadwalkan dimulai pukul 19.00 Wib pada Minggu (23/6) lalu.
Kemudian, jumlah personel harus menyesuaikan luas panggung, memasang pembatas partisi/flexyglass di area panggung dan pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 14 Juni 2021. Hal itu guna mendukung pengendalian pandemi sekaligus program vaksinasi.
Kebijakan untuk kembali memperpanjang masa PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021, Surat Gubernur Nomor 251/-1.772.1, dan Instruksi Gubernur Nomor 37 Tahun 2021.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus aktif. Hal itu disebabkan oleh kembalinya masyarakat berkegiatan pasca libur Idulfitri 1442 Hijriah, di mana per tanggal 31 Mei 2021 kasus aktif di Jakarta sebesar 10.658, bertambah 3.365 dari dua minggu sebelumnya.
“Lonjakan kasus tahun ini sedikit lebih baik daripada tahun kemarin yang mencapai 30 ribuan kasus. Angka ini juga didapatkan dari hasil kerja keras para petugas tracing kita untuk melakukan deteksi dini, terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur lebaran yang lalu,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaWakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca Selengkapnya