Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Jakarta Menang Gugatan Pencabutan Izin Pulau Reklamasi Pulau M

Pemprov DKI Jakarta Menang Gugatan Pencabutan Izin Pulau Reklamasi Pulau M Reklamasi Teluk Jakarta. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan gugatan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M yang dipersoalkan. Sebelumnya pengembang PT Manggala Krida Yudha yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M mengajukan gugatan. Namun PTUN Jakarta menolak gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT tersebut. Perkara ini diputuskan pada Selasa (17/9).

Terkait putusan ini, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membenarkan hal tersebut. Namun dia sampai saat ini belum menerima dan membaca salinan putusannya.

"Saya belum baca, putusannya saya belum menerima. Jadi pertimbangan majelisnya apa, saya belum baca. Anak-anak juga belum terinfo secara detail. Cuma intinya gugatannya ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena kita belum terima putusannya. Mungkin dua sampai tiga hari ini kita terima putusan, mungkin nanti kita bisa menjelaskan lebih detail ketika kita sudah baca putusan, dapat salinan," jelasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/9).

Yayan mengatakan di Pulau M belum ada proses pembangunan karena pengembang tersebut sebelumnya hanya memegang izin prinsip, bukan izin pelaksanaan. Terkait kapan izin prinsip dikeluarkan, dia mengaku lupa.

"Saya lupa, udah lama banget," ujarnya.

Selain Pulau M, Pemrov DKI juga menghadapi gugatan terkait Pulau H. Namun gugatan Pulau H masih dalam proses dan belum ada putusan.

Dengan ditolaknya gugatan terkait Pulau M, Yayan mengatakan pihaknya juga mengupayakan agar gugatan yang sama terkait Pulau H bisa dimenangkan Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau kita sih semaksimal yang kita bisa karena kan kalau PTUN itu sifatnya administrasi ya. Kita juga tidak bisa mengarang-ngarang. Selama kita bisa membuktikan secara administrasi dengan bukti-bukti prosesnya sesuai kewenangannya, kemudian prosesnya ditempuh secara benar, tidak melanggar azas-azas yang lain. Menjawabnya seputar itu bahwa semua itu sudah kita tempuh, sudah kita proses sesuai dengan regulasi atau aturan-aturan yang ada," jelasnya.

Jika pengembang Pulau M mengajukan banding, Yayan mempersilakan karena merupakan hak hukum masing-masing.

"Seperti kalau kita kalah, kita juga mengajukan banding. Kan enggak bisa kita bendung ya. Saling menghargai aja proses hukum yang akan ditempuh oleh masing-masing pihak," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya

Pembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA

Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK

Mahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.

Baca Selengkapnya
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro

Baca Selengkapnya
FOTO: Emak-Emak Ikut Aksi Solidaritas untuk Pulau Rempang
FOTO: Emak-Emak Ikut Aksi Solidaritas untuk Pulau Rempang

Mereka menolak keras penggusuran Pulau Rempang. Mereka juga menuntut pemerintah agar menghentikan praktik perampasan tanah terhadap warga Pulau Rempang.

Baca Selengkapnya
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?

Menurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya