Pemprov DKI Jakarta Menang Gugatan Pencabutan Izin Pulau Reklamasi Pulau M
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan gugatan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M yang dipersoalkan. Sebelumnya pengembang PT Manggala Krida Yudha yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M mengajukan gugatan. Namun PTUN Jakarta menolak gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT tersebut. Perkara ini diputuskan pada Selasa (17/9).
Terkait putusan ini, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membenarkan hal tersebut. Namun dia sampai saat ini belum menerima dan membaca salinan putusannya.
"Saya belum baca, putusannya saya belum menerima. Jadi pertimbangan majelisnya apa, saya belum baca. Anak-anak juga belum terinfo secara detail. Cuma intinya gugatannya ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena kita belum terima putusannya. Mungkin dua sampai tiga hari ini kita terima putusan, mungkin nanti kita bisa menjelaskan lebih detail ketika kita sudah baca putusan, dapat salinan," jelasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/9).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Yayan mengatakan di Pulau M belum ada proses pembangunan karena pengembang tersebut sebelumnya hanya memegang izin prinsip, bukan izin pelaksanaan. Terkait kapan izin prinsip dikeluarkan, dia mengaku lupa.
"Saya lupa, udah lama banget," ujarnya.
Selain Pulau M, Pemrov DKI juga menghadapi gugatan terkait Pulau H. Namun gugatan Pulau H masih dalam proses dan belum ada putusan.
Dengan ditolaknya gugatan terkait Pulau M, Yayan mengatakan pihaknya juga mengupayakan agar gugatan yang sama terkait Pulau H bisa dimenangkan Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau kita sih semaksimal yang kita bisa karena kan kalau PTUN itu sifatnya administrasi ya. Kita juga tidak bisa mengarang-ngarang. Selama kita bisa membuktikan secara administrasi dengan bukti-bukti prosesnya sesuai kewenangannya, kemudian prosesnya ditempuh secara benar, tidak melanggar azas-azas yang lain. Menjawabnya seputar itu bahwa semua itu sudah kita tempuh, sudah kita proses sesuai dengan regulasi atau aturan-aturan yang ada," jelasnya.
Jika pengembang Pulau M mengajukan banding, Yayan mempersilakan karena merupakan hak hukum masing-masing.
"Seperti kalau kita kalah, kita juga mengajukan banding. Kan enggak bisa kita bendung ya. Saling menghargai aja proses hukum yang akan ditempuh oleh masing-masing pihak," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaPembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaMereka menolak keras penggusuran Pulau Rempang. Mereka juga menuntut pemerintah agar menghentikan praktik perampasan tanah terhadap warga Pulau Rempang.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca Selengkapnya