Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Kaji Pengetatan Pintu Masuk ke Jakarta Jelang Tahun Baru

Pemprov DKI Kaji Pengetatan Pintu Masuk ke Jakarta Jelang Tahun Baru Arus balik di Tol Cikampek macet. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya masih akan melakukan kajian terkait pengetatan untuk masyarakat yang akan masuk ke wilayah Ibu Kota.

"Nanti semuanya akan kita lakukan kajian. Beberapa daerah akan kita lakukan kajian," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (16/12).

Menurut dia, hal terpenting saat ini yakni terkait libur panjang akhir tahun, perayaan Natal, dan Tahun Baru. Riza meminta agar masyarakat tidak melakukan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan saat perayaan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kita minta tidak boleh ada kegiatan kegiatan yang melanggar, terkait perayaan tahun baru di DKI sendiri tidak melaksanakan perayaan tahun baru. Jadi tidak ada kegiatan kegiatan seperti tahun tahun sebelumnya terkait tahun baru," ucapnya.

Politikus Gerindra tersebut menegaskan bila tempat wisata di Jakarta juga dilarang menyelenggarakan acara saat perayaan tersebut. Hal tersebut guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Kita sudah batasi, selama ini tempat wisata kita batasi jamnya. Seperti di Ancol dll kan sampai pukul 17.00 Wib saja," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Selain itu, Luhut juga meminta agar Anies Baswedan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 Wib.

"Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12).

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai libur panjang.

Luhut pun meminta Anies memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Tujuannya agar kebijakan pemerintah tak membebani penyewa tempat usaha di mal.

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ucapnya.

Reporter: Ika DefiantiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi: Warga Bekasi Enggak Usak ke Jakarta saat Malam Tahun Baru, Kami akan Lakukan Penyekatan
Polisi: Warga Bekasi Enggak Usak ke Jakarta saat Malam Tahun Baru, Kami akan Lakukan Penyekatan

Polisi menyatakan jalan dari Bekasi menuju ke Jakarta bakal disekat saat malam tahun baru.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Ingatkan Warga Bekasi Tidak Usah Rayakan Malam Tahun Baru ke Jakarta
Polda Metro Ingatkan Warga Bekasi Tidak Usah Rayakan Malam Tahun Baru ke Jakarta

Sejumlah titik penyekatan akan disebar seperti di Lenteng Agung, Kalimalang, Daan Mogot hingga Cakung.

Baca Selengkapnya
Catat Rekayasa Lalin Sekitar Wisata Jakarta di Malam Tahun Baru: Ancol, TMII hingga Kota Tua
Catat Rekayasa Lalin Sekitar Wisata Jakarta di Malam Tahun Baru: Ancol, TMII hingga Kota Tua

Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar tempat wisata jelang malam tahun baru

Baca Selengkapnya
Hindari Bentrokan, Warga DKI Diimbau Tak Konvoi saat Malam Tahun Baru
Hindari Bentrokan, Warga DKI Diimbau Tak Konvoi saat Malam Tahun Baru

Rencananya Pemprov DKI akan membuat Jakarnaval dan malam muda-mudi untuk memeriahkan momen pergantian tahun nanti.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Dilarang Main Petasan saat Malam Tahun Baru, Ini Alasannya
Warga Jakarta Dilarang Main Petasan saat Malam Tahun Baru, Ini Alasannya

Satriadi juga mengajak masyarakat agar bersama-sama menciptakan perayaan tahun baru yang aman, nyaman, dan penuh suka cita.

Baca Selengkapnya
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Pemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya