Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Keluarkan Edaran Berisi SOP Bagi Industri Pariwisata Sikapi Corona

Pemprov DKI Keluarkan Edaran Berisi SOP Bagi Industri Pariwisata Sikapi Corona Petugas membersihkan salah satu bagian kereta di Stasiun MRT. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Ekonimi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap virus corona yang ditujukan bagi industri pariwisata.

"Surat edaran kita terbitkan Rabu (4/3) kemarin ditujukan kepada semua industri pariwisata seperti hotel, restoran, tempat hiburan, tempat rekreasi, mal dan lainnya," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia dilansir Antara, Kamis (5/3) malam.

Cucu mengatakan, surat edaran tersebut berisikan standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan oleh industri pariwisata dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap virus corona.

SOP tersebut di antaranya, memberikan sosialisasi tentang gejala, tanda dan cara mencegah penularan infeksi akibat Covid-19 kepada pegawai berupa penyuluhan langsung maupun lewat media cetak seperti banner, leaflet, videotron dan stiker.

Selain itu, menyediakan alat deteksi suhu tubuh (thermal gun) untuk memantau dan mendeteksi suhu tubuh tamu dan pegawai. Selanjutnya, memberikan sosialisasi pesan kesehatan kepada pegawai meliputi penerapan etika batuk, menerapkan kebiasaan mencuci tangan dengan air mengalir dan jika sakit mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Menyediakan sabun cuci tangan dan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80 persen di tempatkan di tempat yang mudah dijangkau seperti lift atau pintu masuk," kata Cucu.

Surat edaran tersebut juga melarang menyediakan penggunaan handuk bersama di restoran maupun hotel dan tempat umum lainnya.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan SOP jika ada yang mengalami gejala demam dan batuk, pilek atau sakit tenggorokan serta sesak nafas serta baru kembali dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit, maka hal yang dapat dilakukan sebagai berikut:

Jangan panik, memberikan edukasi untuk menggunakan masker, batasi kontak dengan orang lain dan segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat serta memberitahukan kepada dokter maupun tenaga kesehatan tentang riwayat perjalanan.

"Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui nomor telepon Posko KLB DKI 2020 0813-0037-6955," kata Cucu.

Hingga kini, lanjut Cucu, belum ada industri pariwisata yang tutup sejak diumumkannya pasien positif corona pertama di Indonesia.

"Enggak ada, kita enggak ada yang tutup, tapi kita kasih surat edaran, untuk SOP kewaspadaan virus corona," kata Cucu.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi

Wajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Tarif Hotel Mendadak Mahal Jelang Pertamina Moto-GP
Tarif Hotel Mendadak Mahal Jelang Pertamina Moto-GP

Kenaikan tarif hotel secara mendadak, justru bisa merugikan sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja

Meningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya