Pemprov DKI Klaim Bus Zhontong Sudah Layak Beroperasi
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengoperasikan bus merek Zhongtong untuk menambah armada Trasnjakarta. Bus tersebut kembali digunakan lantaran diklaim telah melewati spesifikasi ketat sehingga layak beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, pengujian bus merek Zhongtong itu dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Artinya bahwa kendaraan tersebut pertama sudah mendapatkan uji tipe. Uji tipe ini itu tentu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nah artinya sudah memenuhi persyaratan dari aspek teknis," katanya saat dihubungi, Kamis (17/10).
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Kenapa harus cek fisik kendaraan? Melakukan cek fisik kendaraan di area cek fisik. Bawa motor atau mobil ke area cek fisik, kemudian petugas akan melakukan pengecekan. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan bukti cek fisik dari petugas yang selanjutnya perlu dilegalisir ke loket pengesahan.
Dia menegaskan, bus merek Zhongtong itu juga sudah memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) setelah menjalani uji tipe. Kemudian, seluruh aspek administrasinya juga dipenuhi agar bisa beroperasi.
Selain itu, Syafrin memastikan bus tersebut mendapatkan pengawasan dan dipertanggungjawabkan oleh pihak operasional yang memiliki kontrak dengan TransJakarta. Yakni Perum Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD).
"Mereka tentu dalam klausul kontrak ada standar pelayanan minimum yang harus dipenuhi," jelasnya.
"Jika yang bersangkutan ternyata tidak bisa memenuhi standar pelayanan minimum, tentu resiko sepenuhnya ada di operator yang mengadakan bus," imbuh Syafrin.
Pemprov DKI Siapkan Sanksi
Syafrin menambahkan, bila ada kendala terhadap bus, maka pihak operasional harus bertanggung jawab.
"Mereka yang artinya begitu ada kendala, misalnya dia ada kendala teknis tidak bisa operasional, otomatis dia tidak mendapatkan pembayaran karena busnya tidak operasi, terangnya.
Selain itu, jika bus bermasalah, maka pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga berhak untuk memberikan sanksi. Yakni seperti melarang kendaraan bermasalah itu beroperasi kembali.
"Semuanya harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Kan spesifikasi tekniknya harus dipenuhi. Contohnya GVW-nya (Gross Vehicle Weight) maksimal 26 ton. Lebarnya 2,5. Panjang 18 meter, misalnya," tutup Syafrin.
Sebelumnya, pada tahun 2015 sebanyak 30 unit bus Transjakarta merek Zhongtong dihentikan sementara pengoperasiannya. Hal itu dipicu terbakarnya salah satu unit bus di koridor 9 pada Minggu, 8 Maret 2015.
Reporter: Ratu Annisaa SuryasumiratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami," kata Dirut JJC
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga dapat berpartisipasi memantau kelaikan bus melalui website yang menjadi rujukan.
Baca Selengkapnya36 bus dicek kelayakannya di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, sedangkan 20 sisnya dicek di Terminal Purabaya, Surabaya.
Baca SelengkapnyaSTCK adalah izin sementara untuk kendaraan baru. Berikut cara mengurus dan biayanya di 2024.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaPemilihan PO yang aman ini bisa mencegah kecelakaan maut seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5).
Baca SelengkapnyaDengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan data SRUT hingga 3 April 2024, jumlah Kendaraan listrik mencapai 133.225 unit.
Baca SelengkapnyaKepala Dishub DKI Jakarta Syafrin mengatakan, ribuan bus AKAP yang disiapkan itu berasal dari 152 Perusahaan Otobus (PO).
Baca SelengkapnyaUntuk mengantisipasi angkutan bus yang tidak layak namun tetap melakukan perjalanan.
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaBus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR.
Baca Selengkapnya