Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Klaim Bus Zhontong Sudah Layak Beroperasi

Pemprov DKI Klaim Bus Zhontong Sudah Layak Beroperasi Bus Transjakarta. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengoperasikan bus merek Zhongtong untuk menambah armada Trasnjakarta. Bus tersebut kembali digunakan lantaran diklaim telah melewati spesifikasi ketat sehingga layak beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, pengujian bus merek Zhongtong itu dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Artinya bahwa kendaraan tersebut pertama sudah mendapatkan uji tipe. Uji tipe ini itu tentu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nah artinya sudah memenuhi persyaratan dari aspek teknis," katanya saat dihubungi, Kamis (17/10).

Dia menegaskan, bus merek Zhongtong itu juga sudah memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) setelah menjalani uji tipe. Kemudian, seluruh aspek administrasinya juga dipenuhi agar bisa beroperasi.

Selain itu, Syafrin memastikan bus tersebut mendapatkan pengawasan dan dipertanggungjawabkan oleh pihak operasional yang memiliki kontrak dengan TransJakarta. Yakni Perum Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD).

"Mereka tentu dalam klausul kontrak ada standar pelayanan minimum yang harus dipenuhi," jelasnya.

"Jika yang bersangkutan ternyata tidak bisa memenuhi standar pelayanan minimum, tentu resiko sepenuhnya ada di operator yang mengadakan bus," imbuh Syafrin.

Pemprov DKI Siapkan Sanksi

Syafrin menambahkan, bila ada kendala terhadap bus, maka pihak operasional harus bertanggung jawab.

"Mereka yang artinya begitu ada kendala, misalnya dia ada kendala teknis tidak bisa operasional, otomatis dia tidak mendapatkan pembayaran karena busnya tidak operasi, terangnya.

Selain itu, jika bus bermasalah, maka pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga berhak untuk memberikan sanksi. Yakni seperti melarang kendaraan bermasalah itu beroperasi kembali.

"Semuanya harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Kan spesifikasi tekniknya harus dipenuhi. Contohnya GVW-nya (Gross Vehicle Weight) maksimal 26 ton. Lebarnya 2,5. Panjang 18 meter, misalnya," tutup Syafrin.

Sebelumnya, pada tahun 2015 sebanyak 30 unit bus Transjakarta merek Zhongtong dihentikan sementara pengoperasiannya. Hal itu dipicu terbakarnya salah satu unit bus di koridor 9 pada Minggu, 8 Maret 2015.

Reporter: Ratu Annisaa SuryasumiratSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT JJC Buka Suara Tegaskan Tol MBZ Laik Operasi, namun Kondisi Beton Kini Berubah
PT JJC Buka Suara Tegaskan Tol MBZ Laik Operasi, namun Kondisi Beton Kini Berubah

"Lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami," kata Dirut JJC

Baca Selengkapnya
Ciri-Ciri Bus Laik Jalan Menurut Menhub
Ciri-Ciri Bus Laik Jalan Menurut Menhub

Masyarakat juga dapat berpartisipasi memantau kelaikan bus melalui website yang menjadi rujukan.

Baca Selengkapnya
Jelang HUT ke-79 RI, Puluhan Bus Diberangkatkan ke IKN
Jelang HUT ke-79 RI, Puluhan Bus Diberangkatkan ke IKN

36 bus dicek kelayakannya di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, sedangkan 20 sisnya dicek di Terminal Purabaya, Surabaya.

Baca Selengkapnya
Mengurus STCK di 2024: Panduan dan Biaya yang Perlu Diketahui
Mengurus STCK di 2024: Panduan dan Biaya yang Perlu Diketahui

STCK adalah izin sementara untuk kendaraan baru. Berikut cara mengurus dan biayanya di 2024.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Begini Tips Memilih Bus yang Aman
Belajar dari Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Begini Tips Memilih Bus yang Aman

Pemilihan PO yang aman ini bisa mencegah kecelakaan maut seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5).

Baca Selengkapnya
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK

Dengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.

Baca Selengkapnya
FOTO: SRUT Sebut Total Kendaraan Listrik di Indonesia Baru Mencapai 133.225 Unit
FOTO: SRUT Sebut Total Kendaraan Listrik di Indonesia Baru Mencapai 133.225 Unit

Kementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan data SRUT hingga 3 April 2024, jumlah Kendaraan listrik mencapai 133.225 unit.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Siapkan 2.258 Bus AKAP untuk Pemudik Lebaran 2024
Pemprov DKI Jakarta Siapkan 2.258 Bus AKAP untuk Pemudik Lebaran 2024

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin mengatakan, ribuan bus AKAP yang disiapkan itu berasal dari 152 Perusahaan Otobus (PO).

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Bus di Sumbar: Wajib Ada Surat Layak Berangkat dari Pihak Bengkel
Polisi Periksa Bus di Sumbar: Wajib Ada Surat Layak Berangkat dari Pihak Bengkel

Untuk mengantisipasi angkutan bus yang tidak layak namun tetap melakukan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan

syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk

Baca Selengkapnya
Bus Maut Kecelakaan di Subang Ternyata Berstatus Bus Antar-Kota Dalam Provinsi dan Terlambat Uji KIR
Bus Maut Kecelakaan di Subang Ternyata Berstatus Bus Antar-Kota Dalam Provinsi dan Terlambat Uji KIR

Bus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR.

Baca Selengkapnya