Pemprov DKI Klaim Temuan BPK Soal KJP Plus Tidak Rugikan Keuangan Daerah
Merdeka.com - Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat angkat bicara mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada penerima KJP Plus sebanyak 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah.
Berdasarkan temuan BPK pembayaran sebesar Rp 2,32 milliar merupakan anggaran tahun 2020.
"Bahwa dana tersebut bukan termasuk dalam kerugian daerah. Karena masih berada rekening penampungan Dinas Pendidikan dan Bank DKI," kata Syaefuloh dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
Lanjut dia, DKI Jakarta telah menuntaskan upaya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut sesuai dengan prinsip tata kelola yang benar. Yakni untuk meningkatkan manfaat APBD untuk warga Ibu Kota.
"Sesuai rekomendasi BPK, dananya masih ada di rekening sementara sampai seluruh pihak yang terlibat telah dinyatakan lolos verifikasi sesuai ketentuan," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan dana tersebut merupakan hak dari penerima KJP plus berdasarkan pengecekan di sistem KJP yang telah diverifikasi sekolah.
Nahdiana menyatakan berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 dari Bank DKI kepada rekening penerima KJP sebanyak 1.145 siswa sesuai dengan besaran dana KJP tahap 1 tahun 2021.
Lalu data tersebut juga telah sesuai hasil verifikasi dari sekolah atau madrasah asal peserta didik tersebut.
"Dan hasilnya siswa-siswa tersebut masih bersekolah dengan status naik jenjang dari SD sederajat ke SMP sederajat, dan dari SMP sederajat ke SMA sederajat," papar dia.
Sedangkan untuk peserta didik lainnya berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dari Bank DKI, dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 tidak tersalurkan. Yakni dikarenakan peserta didik tersebut dibatalkan sebagai penerima KJP plus lantaran telah lulus SMA.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJPP) oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap 1.146 siswa yang telah lulus sekolah.
Total anggaran yang disalurkan tersebut melalui Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp 2,32 miliar.
"Kelebihan pembayaran dana KJP Plus terhadap 1.146 siswa tingkat akhir pada SK KJP Plus tahap II senilai Rp 2.321.280.000," demikian penjelasan BPK dalam dokumen hasil temuan laporan keuangan Jakarta Tahun Anggaran 2020, yang dikutip pada Jumat (6/8/2021).
BPK menyebut dalam SK Gubernur DKI Jakarta nomor 460 tahun 2020 tentang penerima dan besaran KJPP tahap 1 Tahun Anggaran 2020 terdapat 870.565 siswa penerima dana KJP Plus, sedangkan pada SK Gubernur DKI Jakarta nomor 1168 tahun 2020 tentang penerima dan besaran KJP Plus tahap 2 terdapat 849.291 siswa penerima KJPP.
Atas temuan kejanggalan ini, BPK kemudian meminta konfirmasi kepada penerima siswa penerima KJPP tahap 1. Dan hanya 280.335 dari penerima KJP Plus tahap 1 yang memberikan jawaban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.737 siswa mengaku tidak mendapat KJP Plus.
BPK kemudian menelusuri pemindahbukuan rekening penerima manfaat KJP Plus dan ditemukan 1.146 siswa masih menerima dana KJPP dan terdaftar di SK KJPP tahap 2.
"Hasil pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SKI KJP Plus tahap I ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (Kelas 6, 8, dan 12) yang masih tercatat pada SK KJP Plus tahap II," tulis BPK.
Seharusnya, menurut BPK data siswa pada SK KJP Plus tahap 1 tidak boleh tercatat kembali pada SK KJP Plus tahap 2 untuk tahun ajaran Juli sampai dengan Desember 2020. Sebab siswa tersebut seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni tahun ajaran 2020 pada Penyaluran dana KJP Plus tahap 1.
"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa." (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.
Baca SelengkapnyaBPK mengapresiasi upaya LKPP untuk senantiasa menjaga kualitas pelaporan keuangan LKPP.
Baca SelengkapnyaKemenhub menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2020 hingga 2024 ada Rp78,68 triliun uang negara yang diselamatkan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku sudah berkali-kali menyampaikan WTP bukan prestasi, melainkan kewajiban untuk menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan baik.
Baca SelengkapnyaMenurut BPK, keberhasilan Kementan dalam mendapat WTP telah memenuhi empat kriteria kepatutan.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang juga telah dapat membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kredit.
Baca SelengkapnyaPemerintah berhasil menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaYasonna tidak ingin ada temuan berulang pada pemeriksaan laporan keuangan tahun-tahun berikutnya.
Baca SelengkapnyaKetua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
Baca Selengkapnya