Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI larang rapat di hotel, kecuali terlanjur booking

Pemprov DKI larang rapat di hotel, kecuali terlanjur booking Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima surat edaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penghematan anggaran pejabat DKI Jakarta. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Heru Budi Hartono mengatakan, surat edaran tersebut sudah diterima sejak Senin (1/12) lalu.

Setelah itu, kata Heru, pihaknya segera memberitahukannya kepada seluruh SKPD DKI Jakarta. Namun tetap ada toleransi untuk beberapa hal.

"Sudah ada edarannya 1 Desember lalu. Dimulai 1 Desember, kecuali atau apabila SKPD sudah booking hotel tanggal 10 November untuk 2 Desember atau seterusnya, nanti mereka kena denda dong," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/12).

Orang lain juga bertanya?

Sebagai penerapannya, SKPD DKI Jakarta dilarang untuk melakukan rapat atau pertemuan di hotel. Bahkan acara keluar kota juga akan dipangkas. Namun, Heru tidak memungkiri pentingnya gathering atau outbound untuk dinas-dinas. Tetapi sebaiknya acara semacam ini dilakukan hanya satu kali dalam setahun.

"Seperti sebulan lagi, outbound lagi Kabid atau Kasudin. Gak usah. Outbound aja orang-orang yang tidak sama visi, tidak sama misi suruh outbound. Yang sering masuk siang, suruh aja outbound, suruh terjun dari sungai," terangnya.

Tetapi mantan Wali Kota Jakarta Utara ini mengutarakan, penggunaan hotel masih mungkin dilakukan. Terutama untuk menjamu tamu dari luar negeri. Walaupun begitu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih cenderung untuk menggunakan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kata Pak Gubernur menjamu boleh sesekali di hotel, tapi biasa dijamu di sini (Balai Kota DKI Jakarta) juga seneng. Di rumah dinas juga bagus. Katanya rumah dinas mau didesain antik dalemnya," kata Heru.

Sedangkan, mengenai aturan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, hanya boleh mengundang 400 orang dalam acara pernikahan atau selamatan lainnya, belum diketahui Heru. Namun secara pribadi sebagai pejabat DKI, dia menolak adanya aturan instruksi tersebut.

Heru beralasan, terlalu memperumit diri ketika Pemprov DKI Jakarta harus mengawasi hal tersebut. Sebab, sudah ada mekanisme yang jelas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengawasi pejabat setiap mengadakan pernikahan atau selamatan.

"May 1.000 mau 2.000 terserah aja. Kira-kira dia (pejabat DKI) sanggup gak membiayai itu. Tapi kalau saya, pendapat pribadi saya gak setuju," tegasnya.

Dia menambahkan, penghematan dari pemotongan anggaran rapat akan signifikan. Tetapi berapa anggaran yang dapat dihemat, Heru belum mengetahuinya. "Besar tapi saya gak bisa itung. Nanti saya hitung," tutupnya. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
580 Anggota DPR Terpilih Dapat Fasilitas Hotel Bintang 5 Sebelum Pelantikan, Ini Penjelasan KPU
580 Anggota DPR Terpilih Dapat Fasilitas Hotel Bintang 5 Sebelum Pelantikan, Ini Penjelasan KPU

KPU menjelaskan pemberian fasilitas hotel bintang lima untuk calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024

KPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Besok Mulai Kampanye, Gibran Izin Tak Ngantor Terbang ke Jakarta
Besok Mulai Kampanye, Gibran Izin Tak Ngantor Terbang ke Jakarta

Pemkot menyebut izin yang diajukan Gibran hari ini dan Jumat lalu berbeda dengan cuti kampanye.

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Dikosongkan Paksa, Hotel Sultan Bakal Tetap Beroperasi Layani Tamu
Dikosongkan Paksa, Hotel Sultan Bakal Tetap Beroperasi Layani Tamu

PPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan.

Baca Selengkapnya
PDIP Jateng Buka Suara Soal Gibran dan Ganjar Pranowo Tak Diundang saat Konsolidasi Partai di Semarang
PDIP Jateng Buka Suara Soal Gibran dan Ganjar Pranowo Tak Diundang saat Konsolidasi Partai di Semarang

Atas permasalahan itu, PDIP Jateng meminta maaf, sebab undangan tersebut diberikan mendadak.

Baca Selengkapnya
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan

Hal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Spanduk Pemberitahuan Tanah dan Aset Negara yang Dipasang Pengelola GBK Membentang di Hotel Sultan Senayan
FOTO: Penampakan Spanduk Pemberitahuan Tanah dan Aset Negara yang Dipasang Pengelola GBK Membentang di Hotel Sultan Senayan

PPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.

Baca Selengkapnya