Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Larang Tempat Wisata dan Hotel Gelar Pesta Tahun Baru

Pemprov DKI Larang Tempat Wisata dan Hotel Gelar Pesta Tahun Baru Pesta Kembang Api Tahun Baru 2020. ©2020 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya melarang seluruh tempat wisata dan perhotelan di Jakarta tidak menggelar acara tahun baru. Larangan ini disampaikan dengan pertimbangan tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta.

"Menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi ya. jadi dari pihak Polda Metro menyarankan meniadakan perayaan tahun baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," ucap Gumilar, Kamis (10/12).

Gumilar juga mengingatkan pelaku usaha wisata, kafe, dan perhotelan untuk turut aktif mengingatkan masyarakat tidak melakukan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa.

Selain itu, untuk memastikan perayaan pesta tahun baru tidak dilakukan, Gumilar menegaskan jam operasional tempat usaha mengikuti waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB transisi saat ini. tidak ada penambahan jam operasional," tuturnya.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Priwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru Sesuai dengan PSBB transisi

Ada 5 poin yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kedua, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

Ketiga, tim satuan tugas penanganan Covid-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung terhadap protokol kesehatan.

Keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku kelima pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Hindari Bentrokan, Warga DKI Diimbau Tak Konvoi saat Malam Tahun Baru
Hindari Bentrokan, Warga DKI Diimbau Tak Konvoi saat Malam Tahun Baru

Rencananya Pemprov DKI akan membuat Jakarnaval dan malam muda-mudi untuk memeriahkan momen pergantian tahun nanti.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan

Hal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama

Baca Selengkapnya
Strategi Polisi Antisipasi Peredaran Ekstasi Jelang Tahun Baru
Strategi Polisi Antisipasi Peredaran Ekstasi Jelang Tahun Baru

Peredaran pil ekstasi diperkirakan akan meningkat jelang malam pergantian tahun.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Catat, Konvoi Pemotor di Jakarta Malam Tahun Baru Bakal Diputarbalikkan Polisi
Catat, Konvoi Pemotor di Jakarta Malam Tahun Baru Bakal Diputarbalikkan Polisi

Polisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya