Pemprov DKI Larang Tempat Wisata dan Hotel Gelar Pesta Tahun Baru
Merdeka.com - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya melarang seluruh tempat wisata dan perhotelan di Jakarta tidak menggelar acara tahun baru. Larangan ini disampaikan dengan pertimbangan tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta.
"Menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi ya. jadi dari pihak Polda Metro menyarankan meniadakan perayaan tahun baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," ucap Gumilar, Kamis (10/12).
Gumilar juga mengingatkan pelaku usaha wisata, kafe, dan perhotelan untuk turut aktif mengingatkan masyarakat tidak melakukan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat untuk waspada? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
Selain itu, untuk memastikan perayaan pesta tahun baru tidak dilakukan, Gumilar menegaskan jam operasional tempat usaha mengikuti waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB transisi saat ini. tidak ada penambahan jam operasional," tuturnya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Priwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru Sesuai dengan PSBB transisi
Ada 5 poin yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kedua, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.
Ketiga, tim satuan tugas penanganan Covid-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung terhadap protokol kesehatan.
Keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku kelima pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaRencananya Pemprov DKI akan membuat Jakarnaval dan malam muda-mudi untuk memeriahkan momen pergantian tahun nanti.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaHal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama
Baca SelengkapnyaPeredaran pil ekstasi diperkirakan akan meningkat jelang malam pergantian tahun.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca Selengkapnya