Pemprov DKI Masih Kaji Penempatan PKL di Trotoar
Merdeka.com - Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta masih mengkaji rancangan penempatan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar Jakarta, terutama trotoar dengan dimensi di atas lima meter. Sebab pembuatan rancangan ini kami mengedepankan kehati-hatian serta berpedoman pada hukum.
"Jangan sampai ada gugatan nantinya," kata Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta, Adi Ariantara seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/10).
Pemprov DKI Jakarta, dia mengungkapkan, mengandalkan beberapa payung hukum untuk membuatkan rancangan penataan PKL di trotoar yakni, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Keduanya menyebutkan tentang klasifikasi area dan zona yang boleh untuk UKM.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Dimana peraturan PPN kendaraan di atur? Ada beberapa spesifikasi khusus yang terpengaruh oleh kenaikan PPN 12 persen, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta tata cara pengenaan dan pengelolaan pembebasan serta pengembalian pajak tersebut.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Ide tentang jalan tol pertama kali muncul dari kepala Piero Puricelli, seorang insinyur asal Italia. Tepatnya pada tahun 1924, jalan tol pertama Italia sekaligus di dunia dibangun yang dikenal dengan nama 'Autostrada A8' atau 'Autostrada dei Laghi'.
Tidak hanya Perda, Adi menambahkan, pihaknya juga mengandalkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 3 tahun 2014 yang menyebut mengenai batasan lebar penggunaan trotoar.
"Kami (Pemprov DKI Jakarta) sangat menghormati hukum dalam melakukan penataan PKL. Selain itu, kebutuhan dasar lainnya seperti listrik dan air juga menjadi pertimbangan agar para pelaku UKM dapat berusaha di sana," jelasnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berharap ada peran pemilik gedung dalam penyediaan sarana untuk tempat UKM sehingga mencukupi kebutuhan para penghuni (pekerja) suatu gedung. Sebab keberadaan PKL disebabkan karena adanya pelaku UKM yang tidak tertampung di gedung-gedung, hingga akhirnya mencari peluang di ruang publik dengan tingkat konsentrasi masyarakat yang cukup tinggi.
"Bila gedung-gedung itu menyediakan lokasi UKM, masyarakat pengguna gedung tidak akan keluar gedung, kecuali ingin makan di restoran. Pada saat hari kerja, saya pantau di kawasan Kuningan itu sangat luar biasa. Selain itu, harga makanan di dalam gedung tidak terjangkau oleh karyawan dan PKL melihat peluang itu. Karena sekarang itu seakan satu lantai gedung itu hanya satu dua orang saja yang mampu makan di dalam gedung," terang Adi.
Kendati demikian, banyak yang menilai janggal kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini, pasalnya kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu, DKI sendiri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dengan memasukkan para PKL ke dalam pasar rakyat. Bahkan, pengelola mal diminta menyiapkan lahan sekitar 10 persen dari total lahan yang dibangun untuk mengakomodasi PKL.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaDinas Bina Marga melakukan revitalisasi infrastruktur kota menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaKota berorientasi transit, juga dapat mendorong penggunaan transportasi publik oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaUntuk optimalisasi pemanfaatan Rest Area Gunung Mas, Pemkab Bogor mengusulkan perluasan lahan parkir.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalin akan dilakukan hingga Desember 2024 sesuai tahapan pekerjaan
Baca SelengkapnyaAdapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.
Baca Selengkapnya"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca Selengkapnya