Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Masih Kaji Penempatan PKL di Trotoar

Pemprov DKI Masih Kaji Penempatan PKL di Trotoar PKL penuhi CFD Bundaran HI. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta masih mengkaji rancangan penempatan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar Jakarta, terutama trotoar dengan dimensi di atas lima meter. Sebab pembuatan rancangan ini kami mengedepankan kehati-hatian serta berpedoman pada hukum.

"Jangan sampai ada gugatan nantinya," kata Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta, Adi Ariantara seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/10).

Pemprov DKI Jakarta, dia mengungkapkan, mengandalkan beberapa payung hukum untuk membuatkan rancangan penataan PKL di trotoar yakni, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Keduanya menyebutkan tentang klasifikasi area dan zona yang boleh untuk UKM.

Tidak hanya Perda, Adi menambahkan, pihaknya juga mengandalkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 3 tahun 2014 yang menyebut mengenai batasan lebar penggunaan trotoar.

"Kami (Pemprov DKI Jakarta) sangat menghormati hukum dalam melakukan penataan PKL. Selain itu, kebutuhan dasar lainnya seperti listrik dan air juga menjadi pertimbangan agar para pelaku UKM dapat berusaha di sana," jelasnya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berharap ada peran pemilik gedung dalam penyediaan sarana untuk tempat UKM sehingga mencukupi kebutuhan para penghuni (pekerja) suatu gedung. Sebab keberadaan PKL disebabkan karena adanya pelaku UKM yang tidak tertampung di gedung-gedung, hingga akhirnya mencari peluang di ruang publik dengan tingkat konsentrasi masyarakat yang cukup tinggi.

"Bila gedung-gedung itu menyediakan lokasi UKM, masyarakat pengguna gedung tidak akan keluar gedung, kecuali ingin makan di restoran. Pada saat hari kerja, saya pantau di kawasan Kuningan itu sangat luar biasa. Selain itu, harga makanan di dalam gedung tidak terjangkau oleh karyawan dan PKL melihat peluang itu. Karena sekarang itu seakan satu lantai gedung itu hanya satu dua orang saja yang mampu makan di dalam gedung," terang Adi.

Kendati demikian, banyak yang menilai janggal kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini, pasalnya kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Selain itu, DKI sendiri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dengan memasukkan para PKL ke dalam pasar rakyat. Bahkan, pengelola mal diminta menyiapkan lahan sekitar 10 persen dari total lahan yang dibangun untuk mengakomodasi PKL.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar

Kegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bersiap Menyambut KTT ASEAN, Trotoar Blok M Direvitalisasi dengan Tampilan Baru
FOTO: Bersiap Menyambut KTT ASEAN, Trotoar Blok M Direvitalisasi dengan Tampilan Baru

Dinas Bina Marga melakukan revitalisasi infrastruktur kota menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Heru Budi Lamban Kembangkan Kota Berorientasi Transit
PKS Nilai Heru Budi Lamban Kembangkan Kota Berorientasi Transit

Kota berorientasi transit, juga dapat mendorong penggunaan transportasi publik oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Usai Warung-Warung Ditertibkan, Jalur Puncak akan Dilebarkan
Usai Warung-Warung Ditertibkan, Jalur Puncak akan Dilebarkan

Untuk optimalisasi pemanfaatan Rest Area Gunung Mas, Pemkab Bogor mengusulkan perluasan lahan parkir.

Baca Selengkapnya
Revitalisasi Trotoar, Dishub Jakarta Rekayasa Lalin Jalan MT Haryono hingga Desember 2024
Revitalisasi Trotoar, Dishub Jakarta Rekayasa Lalin Jalan MT Haryono hingga Desember 2024

Rekayasa lalin akan dilakukan hingga Desember 2024 sesuai tahapan pekerjaan

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya
Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya

Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda

"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua

Selama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.

Baca Selengkapnya