Pemprov DKI musnahkan 12.433 botol miras di Monas
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 12.433 minuman keras beralkohol di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Minuman keras ini merupakan hasil dari tangkapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sejak bulan Januari 2017.
Kepala Satpol PP Jupan Royter mengatakan, miras tersebut merupakan hasil razia dari warung di pemukiman warga dan juga toko yang tidak berizin.
"Itu warung-warung di lingkungan permukiman, toko-toko yang enggak berizin. Itu informasi dari masyarakat dan satpol PP yang proaktif," katanya di lokasi, Selasa (13/6).
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Dia mengungkapkan, razia ini dilakukan sejak bulan Januari 2017. Satpol PP juga akan rutin melakukan razia miras dan minuman oplosan berbahaya khususnya di DKI Jakarta.
"Ini dari Januari. Setelah ini juga kita (Satpol PP) rutin lakukan operasi minuman keras. Itu kan banyak, juga ada Coca Cola yang bahan oplosan," tegasnya.
Menurut Jupan, pemusnahan secara terbuka ini tidak akan berbahaya bagi warga yang sedang berkunjung ataupun berada di lingkungan Monas. Karena nantinya akan segera dibersihkan oleh pemadam kebakaran (Damkar).
"Saya kira enggak. Ini nanti langsung disiram sama blangwir (Damkar), jadi masuk ke saluran air. Di saluran air itu kan ada tikus-tikus got yang sumber penyakit, itu juga kita harapkan nanti juga. Disemprot dibersihkan masuk ke saluran air itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, hasil operasi penertiban minuman beralkohol yang dilakukan sejak Januari hingga Juni 2017 sebanyak 12.433 botol terdiri dari berbagai merek, seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, Rajawali dan sebagaimana, yang merupakan hasil operasi penertiban dari masing-masing wilayah Kota Administrasi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaMereka meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan dan penganiayaan santri di Prawirotaman.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnya