Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI: Paracetamol Tidak Masuk dalam 38 Parameter Pencemaran Lingkungan

Pemprov DKI: Paracetamol Tidak Masuk dalam 38 Parameter Pencemaran Lingkungan Air Laut di Muara Angke. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, Dinas LH DKI Jakarta, Yusiono mengatakan, pihaknya setiap enam bulan sekali melakukan penelitian terkait kualitas air laut Jakarta. Penelitian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Di mana di dalam Peraturan Pemerintah tersebut ada 38 parameter yang merupakan indikator pencemaran lingkungan dan paracetamol itu tidak ada di dalam 38 parameter tersebut. Sehingga kami tidak melakukan analisis ya untuk paracetamol tersebut," katanya saat dihubungi, Selasa (5/9).

Karena hal itu, dia mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui adanya kasar paracetamol yang tinggi di perairan Teluk Jakarta. Yusiono menyatakan terdapat sejumlah klasifikasi terkait pencemaran air yang melebihi baku mutu yang ditetapkan.

"Sedangkan untuk paracetamol ini karena tidak termasuk yang diatur. Paracetamol ini masih belum ada baku mutu yang ditetapkan," ucapnya.

Karena hal itu, Yusiono menerangkan, masih diperlukannya penelitian tambahan terkait penemuan tersebut.

"Dari penelitian yang lain atau dari referensi yang lain. Kadar yang ada tersebur berbahaya buat kesehatan manusia atau tidak gitu," jelasnya.

Sementara itu, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Zainal Arifin menyatakan pihaknya belum dapat memastikan sumber pencemaran kadar paracetamol yang tinggi di perairan Teluk Jakarta. Menurutnya, pencemaran yang terjadi tersebut belum tentu disebabkan dari Jakarta saja, namun ada kontribusi dari wilayah penyangga.

"Jadi karena ini di Teluk Jakarta, Pemda Jakarta mungkin, tapi enggak. Kita harus tahu bahwa kita peneliti hampir setuju bahwa 60 sampai 80 persen pencemaran itu datangnya dari daratan sumbernya dari daratan itu kan bisa sampai Bodetabek," kata Zainal dalam konferensi pers, Senin (4/9).

Kendati begitu, dia menyebut ada tiga kemungkinan penyebab pencemaran paracetamol di perairan Jakarta. Seperti halnya gaya hidup hingga terkait obat-obatan kadaluarsa yang tidak terkontrol.

"Dengan jumlah penduduk yang tinggi di kawasan Jabodetabek dan jenis obat yang dijual bebas tanpa resep dokter, memiliki potensi sebagai sumber kontaminan di perairan," paparnya.

Lalu kata dia, yaitu mengenai pengelolaan limbah farmasi dari rumah sakit belum optimal. Akibatnya, limbah yang terbuang ke lautan terkontaminasi dengan zat paracetamol.

"Sehingga sisa pemakaian obat atau limbah pembuatan obat masuk ke sungai dan akhirnya ke perairan pantai," jelas dia.

Reporter: Ika Defianti/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana
Polisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana

Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sindir Kemenkes soal PP Kesehatan & RPMK: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ganggu Hak Pedagang
Kemendag Sindir Kemenkes soal PP Kesehatan & RPMK: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ganggu Hak Pedagang

Kemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Klaim Data Kualitas Udara IQAir Tidak Akurat
Pemprov DKI Jakarta Klaim Data Kualitas Udara IQAir Tidak Akurat

Dinas Lingkungan mengungkapkan, data di situs informasi kualitas udara dunia IQAir tidak akurat.

Baca Selengkapnya
Setelah Tilang, Kini Muncul Wacana Perpanjangan STNK Harus Lulus Uji Emisi
Setelah Tilang, Kini Muncul Wacana Perpanjangan STNK Harus Lulus Uji Emisi

Polda Metro Jaya tengah mendiskusikan wacana perpanjang STNK harus lulus uji emisi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Penerapan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Timbulkan Sengketa di WTO
Hati-Hati, Penerapan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Timbulkan Sengketa di WTO

Kebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hasil Labfor Polri: Botol Mirip 'Bong' di Blok G Pasar Tanah Abang Bukan Alat Hisap Sabu
Hasil Labfor Polri: Botol Mirip 'Bong' di Blok G Pasar Tanah Abang Bukan Alat Hisap Sabu

Polisi memastikan botol plastik air mineral yang dibolongi sedotan bukan alat hisap narkotika sabu 'bong'.

Baca Selengkapnya
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.

Baca Selengkapnya