Pemprov DKI Pastikan Tak Perkecil Ukuran Petak Makam Jenazah dengan Protokol Covid-19
Merdeka.com - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Jakarta memastikan, pihaknya tidak memperkecil petak makam sehubungan terus meningkatnya jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, ukuran petak makam memiliki standar yakni 2,5x1,5 meter persegi.
"Petak makam itu kan standarnya begitu, enggak bisalah (diperkecil). Nanti enggak muat kalau dikecilkan," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (2/2).
-
Siapa pemilik makam? Melihat sifat benda-benda yang ditemukan itu, para arkeolog yakin barang-barang ini milik keluarga kelas atas.
-
Bagaimana kondisi makam tersebut? Walaupun makam ini berusia lebih dari 430 tahun, perabotan pemakaman dan peti jenazah yang terbuat dari kayu masih utuh dan dalam kondisi yang sangat baik.
-
Apa bentuk makam yang ditemukan? Secara keseluruhan, belasan makam berbentuk kerucut terpotong telah tercatat, hal ini ditentukan oleh bentuk kerucut terbalik yang terpotong pada suatu titik, sehingga dikenal sebagai makam botol atau lonceng.
-
Apa isi kalimat yang ditemukan di dinding makam? Kalimat itu membuat Agostini bertanya-tanya, terutama bagaimana bahasa Persia Pertengahan dapat ditemukan di wilayah Beit She’arim. Beberapa kalimat itu adalah 'Kediaman seorang raja (?) untuk Yanur... di antara Rasam dan Našna (di) rumah Panutas (?) ... dan bendahara kegembiraan baru dan permuliaan mulutku (?) ... segel'.
-
Dimana makam tersebut berada? Situs yang terletak di kota bersejarah Huainan tersebut adalah makam terbesar, tingkat tertinggi, dan paling kompleks secara struktural dari Negara Bagian Chu kuno, dan berusia lebih dari 2.200 tahun, kata National Cultural Heritag.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Dia mengaku memang sempat mendengar kabar kalau Pemprov DKI akan memperkecil ukuran petak makam demi menambah kapasitas pemakaman untuk jenazah Covid-19.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, kata Ivan, justru berencana mengoptimalkan sarana dan prasarana di TPU untuk menambah kapasitas.
"Paling prasarana seperti jalan, area servis seperti shelter pekerja. Itu bisa kita optimalkan," jelasnya.
Dia menerangkan, dengan ukuran petak makam yang diperkecil, bisa mempersulit petugas saat prosesi pemakaman jenazah. Sehingga jika diterapkan, kebijakan tersebut juga berpengaruh ke seluruh petak makam yang ada di tempat pemakaman umum (TPU) dan berpotensi memicu masalah di kemudian hari.
"Jika petak di sini lebih kecil yang sana lebih besar, yang ada jadi kacau. Bingung nanti, kok petak keluarga saya lebih kecil. Padahal mah enggak," tegasnya.
Atas dasar hal tersebut, Ivan memastikan upaya optimalisasi lahan tidak akan mengganggu fungsi pelayanan pemakaman.
"Kalau petak makam tetap, enggak mungkin bisa dikecilkan. Kalau itu dikecilkan, enggak pantaslah saya rasa," tutupnya.
Sebelumnya, Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Jakarta Timur, menyebutkan bahwa DKI sempat memutuskan memperkecil ukuran petak makam. Hal ini dilakukan agar lebih banyak jenazah yang dapat dimakamkan.
Petak diperkecil dari ukuran 2,5x1,5 meter persegi menjadi 1,2x2,2 meter persegi per lubang makam. Penghematan ukuran tersebut dapat menambah jumlah lubang/petak makam.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Makam Pangeran Diponegoro terlihat sederhana karena letaknya yang berada di tengah kota.
Baca SelengkapnyaPangrukti Loyo merupakan sebuah bentuk layanan organisasi MLKI kepada para warga penghayat kepercayaan
Baca SelengkapnyaPembangunan rumah dinas untuk Menteri PUPR sudah selesai dengan fasilitas standar, seperti kamar tidur, dapur, ruang tamu dan ruang rapat.
Baca SelengkapnyaPesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Baca SelengkapnyaPenjelasan Badan Otorita terkait surat perintah pembongkaran bangunan di kawasan IKN.
Baca SelengkapnyaKompleks makam terletak di dalam hutan Gampong Alue Rime, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara
Baca SelengkapnyaBagi JK, rumah susun jauh lebih aman, lebih bersih serta menghemat lahan.
Baca SelengkapnyaDalam kongres tersebut, salah satu pembahasan yang diangkat yakni soal Ibu Kota Negara (IKN),
Baca SelengkapnyaPotret makam para Pejuang Indonesia terbengkalai di pelosok desa Sumedang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar membenahi administrasi kependudukan (adminduk).
Baca SelengkapnyaLuas rumah menteri di IKN ternyata lebih kecil daripada rumah dinas menteri di Jakarta. Hal itu sempat dikeluhkan Menko Luhut. Lantas seperti apa penampakannya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca Selengkapnya