Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Pastikan Tak Perkecil Ukuran Petak Makam Jenazah dengan Protokol Covid-19

Pemprov DKI Pastikan Tak Perkecil Ukuran Petak Makam Jenazah dengan Protokol Covid-19 Pemakaman korban Covid-19 di TPU Srengseng Sawah. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Jakarta memastikan, pihaknya tidak memperkecil petak makam sehubungan terus meningkatnya jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, ukuran petak makam memiliki standar yakni 2,5x1,5 meter persegi.

"Petak makam itu kan standarnya begitu, enggak bisalah (diperkecil). Nanti enggak muat kalau dikecilkan," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (2/2).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengaku memang sempat mendengar kabar kalau Pemprov DKI akan memperkecil ukuran petak makam demi menambah kapasitas pemakaman untuk jenazah Covid-19.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, kata Ivan, justru berencana mengoptimalkan sarana dan prasarana di TPU untuk menambah kapasitas.

"Paling prasarana seperti jalan, area servis seperti shelter pekerja. Itu bisa kita optimalkan," jelasnya.

Dia menerangkan, dengan ukuran petak makam yang diperkecil, bisa mempersulit petugas saat prosesi pemakaman jenazah. Sehingga jika diterapkan, kebijakan tersebut juga berpengaruh ke seluruh petak makam yang ada di tempat pemakaman umum (TPU) dan berpotensi memicu masalah di kemudian hari.

"Jika petak di sini lebih kecil yang sana lebih besar, yang ada jadi kacau. Bingung nanti, kok petak keluarga saya lebih kecil. Padahal mah enggak," tegasnya.

Atas dasar hal tersebut, Ivan memastikan upaya optimalisasi lahan tidak akan mengganggu fungsi pelayanan pemakaman.

"Kalau petak makam tetap, enggak mungkin bisa dikecilkan. Kalau itu dikecilkan, enggak pantaslah saya rasa," tutupnya.

Sebelumnya, Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Jakarta Timur, menyebutkan bahwa DKI sempat memutuskan memperkecil ukuran petak makam. Hal ini dilakukan agar lebih banyak jenazah yang dapat dimakamkan.

Petak diperkecil dari ukuran 2,5x1,5 meter persegi menjadi 1,2x2,2 meter persegi per lubang makam. Penghematan ukuran tersebut dapat menambah jumlah lubang/petak makam.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Ada Wacana Dipindah ke Jogja, Begini Kondisi Makam Pangeran Diponegoro di Makassar
Sempat Ada Wacana Dipindah ke Jogja, Begini Kondisi Makam Pangeran Diponegoro di Makassar

Makam Pangeran Diponegoro terlihat sederhana karena letaknya yang berada di tengah kota.

Baca Selengkapnya
Mengenal Pangrukti Loyo, Tata Cara Pengurusan Jenazah Bagi Penghayat Kepercayaan
Mengenal Pangrukti Loyo, Tata Cara Pengurusan Jenazah Bagi Penghayat Kepercayaan

Pangrukti Loyo merupakan sebuah bentuk layanan organisasi MLKI kepada para warga penghayat kepercayaan

Baca Selengkapnya
Rumah Menteri di Ibu Kota Nusantara Lebih Kecil Dibanding Widya Chandra, Komentar Menko Luhut Mengejutkan
Rumah Menteri di Ibu Kota Nusantara Lebih Kecil Dibanding Widya Chandra, Komentar Menko Luhut Mengejutkan

Pembangunan rumah dinas untuk Menteri PUPR sudah selesai dengan fasilitas standar, seperti kamar tidur, dapur, ruang tamu dan ruang rapat.

Baca Selengkapnya
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Baca Selengkapnya
Viral 200 Warga Sepaku Diminta Bongkar Bangunan di Kawasan IKN, Begini Penjelasan Badan Otorita
Viral 200 Warga Sepaku Diminta Bongkar Bangunan di Kawasan IKN, Begini Penjelasan Badan Otorita

Penjelasan Badan Otorita terkait surat perintah pembongkaran bangunan di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya
Lama Tidak Terurus, Makam Pahlawan Nasional Cut Meutia di Dalam Hutan Akhirnya Dipugar
Lama Tidak Terurus, Makam Pahlawan Nasional Cut Meutia di Dalam Hutan Akhirnya Dipugar

Kompleks makam terletak di dalam hutan Gampong Alue Rime, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara

Baca Selengkapnya
Tinjau Korban Kebakaran Manggarai, Jusuf Kalla Saran Solusi Terbaik Dibangun Rumah Susun
Tinjau Korban Kebakaran Manggarai, Jusuf Kalla Saran Solusi Terbaik Dibangun Rumah Susun

Bagi JK, rumah susun jauh lebih aman, lebih bersih serta menghemat lahan.

Baca Selengkapnya
Kongres Diaspora ke-7, IKN Disebut Harus Jadi Kota yang Green dan Smart
Kongres Diaspora ke-7, IKN Disebut Harus Jadi Kota yang Green dan Smart

Dalam kongres tersebut, salah satu pembahasan yang diangkat yakni soal Ibu Kota Negara (IKN),

Baca Selengkapnya
Tidak Terawat, Begini Potret Makam Para Pejuang Indonesia di Sumedang Terbengkalai
Tidak Terawat, Begini Potret Makam Para Pejuang Indonesia di Sumedang Terbengkalai

Potret makam para Pejuang Indonesia terbengkalai di pelosok desa Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Penghuni Tiap Rumah di Jakarta Bakal Dibatasi, Satu Alamat Maksimal Diisi 3 KK
Penghuni Tiap Rumah di Jakarta Bakal Dibatasi, Satu Alamat Maksimal Diisi 3 KK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar membenahi administrasi kependudukan (adminduk).

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Penampakan Rumah Menteri di IKN dan Interiornya, Bikin Menko Luhut Kaget Katanya Kekecilan
FOTO: Ini Penampakan Rumah Menteri di IKN dan Interiornya, Bikin Menko Luhut Kaget Katanya Kekecilan

Luas rumah menteri di IKN ternyata lebih kecil daripada rumah dinas menteri di Jakarta. Hal itu sempat dikeluhkan Menko Luhut. Lantas seperti apa penampakannya?

Baca Selengkapnya
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah

Permintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.

Baca Selengkapnya