Pemprov DKI Sebut Normalisasi Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat
Merdeka.com - Kepala Bappeda DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono membantah program normalisasi sungai dihapus dalam draft perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pengerjaan normalisasi dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
"Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan bersama Rencana aksi penanggulangan banjir dan longsor di kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024 di mana Kementerian PUPR akan melaksanakan konstruksi pengendalian banjir di kali atau sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendukung dengan pengadaan tanah pada lokasi kali atau sungai yang akan dikerjakan," ujar Djoko, Rabu (10/2).
Djoko menuturkan, secara faktual, Pemprov tetap melakukan pengadaan tanah di sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh Pemerintah Pusat.
-
Kenapa Pemkab Banyuwangi melakukan normalisasi Kali Lo? Ipuk menambahkan, terkait penanganan banjir di perkotaan Dinas PU Pengairan telah melakukan normalisasi Kali Lo hingga hilirnya di Selat Bali. 'Normalisasi sudah sampai hilir. Sungai sudah kita keruk kedalamannya hingga 1-2 meter. Semoga ini bisa menghindarkan kawasan kota dari banjir,' kata Ipuk.
-
Apa tujuan normalisasi Sungai Deli? Dalam kunjungan itu, Bobby mengajak TNI AD berkolaborasi bersama Pemkot Medan dalam menanggulangi bencana banjir di wilayah tersebut, salah satunya melalui proyek normalisasi sungai yang melintasi Kota Medan.
-
Dimana normalisasi Sungai Deli akan dilakukan? Alhamdulillah rencana kami untuk menormalisasi Sungai Deli sepanjang 32 km mendapat dukungan penuh dari Bapak KSAD dengan memerintahkan personel TNI AD untuk terlibat langsung dalam kegiatan," kata Bobby Selasa (12/9).
-
Bagaimana Prabowo memastikan bantuan air ini terlaksana? 'Saya ucapkam terima kasih kepada Rektor Tim dari Unhan. Mereka sudah membor, membuat pipa dan saya kira lebih dr 110 titik di seluruh Indonesia,' ujarnya.
-
Siapa yang mendukung normalisasi Sungai Deli? Alhamdulillah rencana kami untuk menormalisasi Sungai Deli sepanjang 32 km mendapat dukungan penuh dari Bapak KSAD dengan memerintahkan personel TNI AD untuk terlibat langsung dalam kegiatan
-
Kenapa Kota Medan normalisasi Sungai Deli? Normalisasi aliran Sungai Deli yang melintasi wilayah Medan ini dilakukan Pemkot Medan berkolaborasi dengan Kodam I/BB dan Kodim 0201/Medan dengan masa kerja selama 64 hari.
Terakhir, kata Djoko, pada tahun 2020, Pemprov telah melakukan proses pengadaan tanah di sungai Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai sekitar Rp 340 Milyar. Sedangkan, untuk Kali Angke, pengerjaannya dilakukan di tahun 2021.
"Pada tahun 2021 ini, anggarannya telah teralokasi senilai sekitar Rp 1,073 Triliun yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di sungai tersebut di atas dan beberapa lokasi waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir," terangnya.
Djoko juga menampik Pemprov DKI mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta.
Menurutnya, normalisasi dan naturalisasi tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intensif dengan pemerintah pusat.
"Pada prinsipnya, konsep naturalisasi dan normalisasi dapat dilakukan secara sinergis untuk mencapai tujuan yang maksimal."
Sebelumnya Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengkritik langkah Gubernur DKI Anies Baswedan yang menghapus program normalisasi sungai dari draft perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Anggota DPRD fraksi PSI Justin Untayana menilai kebijakan tersebut justru merugikan warga Jakarta.
"Perlu diingat bahwa salah satu penyebab banjir adalah sungai meluap karena tidak mampu menampung air kiriman dari hulu. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kapasitas sungai, baik melalui normalisasi maupun naturalisasi," kata Justin, Selasa (9/2).
Dalam dokumen RPJMD halaman IX-79, terdapat paragraf yang menjelaskan penanganan banjir melalui pembangunan waduk, naturalisasi, dan normalisasi sungai, yaitu; upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh kerugian banjir di Jakarta adalah dengan pembangunan waduk, normalisasi, dan naturalisasi sungai.
Ada 13 sungai yang melintasi Jakarta yang sedang, akan, dan telah dinormalisasi dan dinaturalisasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat, dan Cakung.
Sementara dalam draft perubahan RPJMD halaman IX-105, program normalisasi sungai dihapus.
"Dengan demikian, peningkatan kapasitas aliran sungai hanya dilakukan melalui program naturalisasi sungai," ujarnya.
"Masalahnya, sudah lebih dari 3 tahun Pak Anies menjabat sebagai Gubernur, tapi janji kampanye naturalisasi sungai seperti tidak ada realisasi sama sekali."
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaPemerintah provinsi DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya dan langkah untuk mengatasi banjir di Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta agar Pemda melakukan pengembangan dari proyek yang diselesaikan pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta juga menyiapkan tangki-tangki air bersih
Baca SelengkapnyaPembebasan lahan ini dilakukan untuk membangun turap atau beton pembatas di sepanjang sisi sungai untuk menahan debit air.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung meninjau bantaran kali Krukut di Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (15/10).
Baca SelengkapnyaPemerintah berhasil menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, masih terdapat 38 persen pekerjaan rumah dalam menyelesaikan persoalan banjir di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca Selengkapnya