Pemprov DKI siapkan payung hukum hari libur pilkada putaran kedua
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan payung hukum untuk kebijakan hari libur pada putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal tersebut perlu dilakukan karena pada putaran kedua ini, tidak semua daerah melaksanakan Pilkada.
Asisten Sekda DKI Jakarta bidang Pemerintahan, Bambang Sugiono mengatakan pada putaran pertama kebijakan hari libur tersebut diatur melalui peraturan presiden (Perpres) dan berlaku secara nasional karena pelaksanaannya dilakukan secara serentak di 101 kabupaten, kota dan provinsi, sehingga ditetapkan sebagai libur nasional.
"Pada putaran kedua ini kami sedang siapkan payung hukumnya, verbalnya sedang berjalan. Karena memang belum ada Perpres yang dikeluarkan," kata Bambang di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/3).
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Kenapa Pilkada diperlukan? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita. Namun, apa sebenarnya Pilkada itu, dan bagaimana prosesnya berlangsung? Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas arti dan pentingnya Pilkada serta menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses pemilihan ini.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
Peraturan gubernur (pergub) yang mengatur kebijakan hari libur tersebut ditargetkan bisa dikeluarkan pekan ini agar bisa secepatnya disosialisasikan kepada masyarakat.
Nantinya, dalam pergub tersebut akan ditetapkan pada tanggal 19 April mendatang sebagai hari libur. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada warga Ibu Kota menggunakan hak pilihnya dengan leluasa.
"Penetapan hari libur akan dikeluarkan pekan ini. Masyarakat, pengusaha, instansi pemerintah, instansi swasta untuk meliburkan pada tanggal 19 April nanti," ujar Bambang.
Bambang mengimbau kepada berbagai instansi untuk dapat mengikuti aturan tersebut. Bagi instansi yang tidak mengikuti aturan akan ada sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Bisa saja pabrik yang tidak meliburkan karyawannya, tapi tetap memberikan kesempatan pegawainya menggunakan hak pilih," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaKarena Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.
Baca SelengkapnyaKPU tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan hari libur pada Rabu, 27 November 2024 yang menjadi hari pencoblosan Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaPKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, libur pada hari pencoblosan Pilkada 2024 cukup satu hari saja.
Baca Selengkapnya