Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Sosialisasi Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Pemprov DKI Sosialisasi Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Uji Emisi Gas Buang Kendaraan. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta gencarkan sosialisasi sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan polusi udara di Jakarta.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di ibu kota," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, Selasa (26/10).

Dia mengatakan, sedianya kebijakan ini diterapkan sejak beberapa waktu ke belakang, namun terkendala akibat lonjakan kasus Covid-19.

Untuk landasan sanksi, Asep merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.

"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih ibu kota,” tegasnya.

Hal ini, lanjut Asep, sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Kegiatan hari ini, ungkap Asep, merupakan kelanjutan dari sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sebelumnya. Nanti secara bertahap akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian.

"Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” ungkapnya.

Diketahui, pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta. Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO.

Sementara kontributor kedua adalah industri pengolahan terutama untuk polutan SO2.

Kajian yang dilakukan di tahun 2020 ini bertujuan untuk mengukur kontributor emisi terbesar di Jakarta sebagai landasan pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Jakarta.

Hal ini berkaitan dengan semakin meningkatnya kegiatan perekonomian di DKI Jakarta sehingga berpotensi meningkatkan polusi udara. Kajian yang menggunakan data tahun 2018 ini secara keseluruhan mencakup sektor transportasi, industri pengolahan, industri energi, residensial, dan konstruksi.

Temuan utama dari kajian tersebut adalah sektor transportasi yang merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2.5 (67,03 persen). Sementara itu sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 (61,96 persen) dan merupakan kontributor terbesar kedua untuk NOx (11,49 perse ), PM10 (33,9 persen), dan PMs2.5 (26,81 persen).

Temuan tersebut konsisten dengan beberapa kajian yang diadakan sebelumnya oleh Prof. Dr. Ir. Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung (ITB) di tahun 2019 yang mengungkapkan bahwa sektor transportasi menjadi kontributor terbesar untuk polutan CO (93 persen), NOx (57 persen), dan PM2.5 (46 perse ). Di kajian tersebut juga diungkapkan bahwa industri pengolahan menjadi kontributor utama untuk polutan SO2 (43 persen) dan kontributor terbesar kedua untuk transportasi (43 persen).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi akan Ditilang, Catat Tanggalnya
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi akan Ditilang, Catat Tanggalnya

Pemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan Polri Kaji Wacana Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang ETLE
Pemprov DKI dan Polri Kaji Wacana Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang ETLE

Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)

Baca Selengkapnya
Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Nilai Tilang Uji Emisi Efektif
Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Nilai Tilang Uji Emisi Efektif

"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi pada 25 Agustus 2023
Pemprov DKI Bakal Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi pada 25 Agustus 2023

Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi

Tilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya
Catat, Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Awal November
Catat, Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Awal November

Masyarakat diimbau untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan.

Baca Selengkapnya
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Pemprov DKI Jakarta Bakal Maksimalkan ETLE
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Pemprov DKI Jakarta Bakal Maksimalkan ETLE

Teknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tidak Ditilang Tapi Diimbau Service, Ini Alasannya
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tidak Ditilang Tapi Diimbau Service, Ini Alasannya

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.

Baca Selengkapnya
Catat, Polisi yang Razia Uji Emisi akan Diawasi Perwira untuk Cegah Pungli
Catat, Polisi yang Razia Uji Emisi akan Diawasi Perwira untuk Cegah Pungli

Polisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Polisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait

Baca Selengkapnya
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang

Pemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.

Baca Selengkapnya
Hari Ini Ada Razia Uji Emisi di Jalan Jakarta, Ini Lokasinya
Hari Ini Ada Razia Uji Emisi di Jalan Jakarta, Ini Lokasinya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8).

Baca Selengkapnya