Pemprov DKI sudah bongkar 64 reklame tak berizin di JPO

Merdeka.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta membongkar 64 reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO) yang ada di wilayah ibu kota. Langkah ini dilakukan agar kawasan JPO terbebas dari iklan yang dapat membahayakan kondisi JPO. Ini berkaca dari peristiwa robohnya JPO Pasar Minggu yang disinyalir akibat papan reklame yang terlalu berat.
"Hingga saat ini sudah total 64 reklame yang kita bongkar. Sebanyak 59 dibongkar tim, 15 dibongkar biro iklan," Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmiko saat dihubungi wartawan, Selasa (06/12).
Dalam program penertiban reklame, Dishub menyasar dua lokasi reklame setiap pekan. Penertiban akan terus dilakukan karena masih ada sisa delapan bangunan reklame tanpa izin yang ada di JPO.
"Masih ada delapan reklame tanpa izin yang akan kita bongkar, ditargetkan secepatnya sudah bersih JPO dari reklame ilegal," ucapnya.
Untuk diketahui, Dari hasil inventarisasi yang dilakukan Dishubtrans, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pelayanan Pajak dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diketahui ada 95 JPO yang terpasang papan reklame. Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan milik Jasa Marga dan 75 titik kewenangan Pemprov DKI. Dari 75 titik tersebut, tujuh memiliki izin, sisanya 68 tidak berizin. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya