Pemprov DKI Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT). Dalam Ingub itu diatur jam malam bagi RT zona merah.
Ingub itu ditandatangani Anies pada 19 April 2021. Pada diktum kesatu poin d disebutkan, RT dengan kriteria zona merah yaitu jika terdapat kasus positif Covid-19 di lima rumah selama satu pekan. Jika RT berada di zona merah pengetatan aktivitas warga meliputi jam malam.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi diktum Ingub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 yang dikutip Rabu (21/4).
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Kapan jam malam diberlakukan? Disampaikan Kasie Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, beberapa waktu lalu, saat ini kebijakan jam malam tersebut sudah diberlakukan.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk menambah RTH? Pemprov DKI kini tengah mencanangkan program “Penataan Kawasan Unggulan“ untuk menambah opsi peningkatan jumlah dan luas RTH di Jakarta.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan TKN Prabowo-Gibran menyampaikan instruksi tersebut? Hal itu disampaikan Wakil Komandan Tim Penggalangan TKN Prabowo-Gibran, Sangap Surbakti.
-
Kenapa Polres Garut menerapkan jam malam? “Ini sudah dilakukan sebagai salah satu pelaksanaan jam malam untuk menghindari kenakalan remaja seperti geng motor,“ katanya, merujuk ANTARA, Senin (31/7).
Selain mengaktifkan jam malam, upaya pengendalian Covid di RT zona merah yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.
Selanjutnya, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
"Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan."
Perpanjangan PPKM tingkat RT ditengarai akibat tren peningkatan kasus aktif Covid-19 terjadi selama dua pekan terakhir. Berdasarkan kondisi ini, Pemerintah Provinsi memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 3 Mei.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.
"Memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (20/4).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, pada 5 April terdapat 6.075 kasus aktif, kemudian meningkat menjadi 6.924 kasus aktif.
Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti mengatakan tren peningkatan ini terjadi akibat beberapa faktor seperti menurunnya upaya masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19, mobilitas tinggi.
"Menunjukkan aktivitas penduduk sudah meningkat dan angka sudah bergerak naik," ujar Widya.
Sementara itu, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta diklaim masih mencukupi. Per 5 April, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.513 unit dan terisi 3.311 atau 44 persen. Sedangkan, pada 18 April, jumlah tempat tidur 7.087 dan terisi 2.691 atau terisi 38 persen.
Sementara untuk jumlah sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2, yakni tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik, sebanyak 3.000.689 orang. Total vaksinasi dosis 1 sebanyak 1.641.932 orang 54,7 persen, dan total vaksinasi dosis 2 mencapai 849.048 orang 28,3 persen.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan uji coba secara internal hasil Focus Group Discussion (FGD) pembagian jam masuk kerja demi urai kemacetan di Ibu Kota
Baca SelengkapnyaDishub Jakarta akan memberlakukan jam operasional transportasi umum dan pengalihan rute transjakarta
Baca SelengkapnyaWarga Jakarta, juga diajak berkontribusi untuk ikut serta dalam aksi tersebut
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menyelenggarakan berbagai kegiatan saat Malam Tahun Baru pada Minggu, 31 Desember 2023 bertajuk 'Malam Muda-Mudi Jakarta Kota Global'.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDia berharap melalui aksi ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menghemat energi dan mengurangi emisi GRK.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaKAI siap memberikan layanan transportasi yang lebih fleksibel, aman dan nyaman di tengah suasana perayaan Tahun Baru 2025.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa operasional ini demi mendukung mobilitas masyarakat saat pergantian tahun.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca Selengkapnya