Pemprov DKI terbitkan larangan miliki mobil jika tak punya garasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mewajibkan seluruh warga menyediakan garasi jika ingin memiliki kendaraan roda empat atau roda dua. Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/9).
Mantan Wali Kota Blitar ini menjelaskan, mempunyai garasi menjadi salah satu sarat untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa penyebab kemacetan parah di Jakarta? 'Kalau kemarin itu karena banjir di beberapa titik banjir. Kalau tadi malam hanya kepadatan karena aktivitas masyarakat untuk buka puasa, itu saja,' jelasnya.
-
Siapa yang menilai kemacetan di Jakarta? Tomtom International BV adalah lembaga pemeringkat lalu lintas kota dunia mencatat peringkat kemacetan di Jakarta naik menjadi 29 pada 2022.
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
"Satu persyaratan adalah kesanggupan surat pernyataan keterangan bahwa yang bersangkutan mempunyai garasi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengakui peraturan ini memang kurang diketahui masyarakat Jakarta. Untuk itu sosialisasi akan gencar dilakukan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaRisal menjelaskan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, DJKA telah menambah dan memperbarui jalur kereta api serta mengembangkan fasilitas di stasiun.
Baca SelengkapnyaSejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKata Jokowi Jakarta telah memiliki sejumlah transportasi massal tapi masih aja macet
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca Selengkapnya