Pemprov DKI Terima Pengajuan Penangguhan Kenaikan UMP 2021 Secara Offline dan Online
Merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, masih menerima laporan permohonan perusahaan atas penundaan menaikkan upah minimum provinsi (UMP). Laporan bisa dilakukan melalui offline atau online.
Dalam siaran langsung melalui Instagram dinas tenaga kerja, Andri menjelaskan, untuk laporan permohonan, perusahaan bisa mengaksesnya melalui aplikasi JAKI. Sementara untuk laporan offline, perusahaan mendatangi kantor Disnaker.
"Kami dalam menerima permohonan dari perusahaan dari berbagai macam aspek, sudah kami siapkan baik offline atau online. Kami juga sedang mempersiapkan sistem melalui JAKI agar permohonan tidak manual karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19 tetapi kalau aplikasi belum siap kami masih bisa menerima permohonan secara offline," katanya, Kamis (12/11).
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Siapa yang mendorong perusahaan bantu UMKM? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mendorong perusahaan besar mendukung tumbuh dan berkembangnya UMKM.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
Dia mengungkapkan, perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan menaikkan UMP 2021 bisa dilakukan perseorangan atau diakomodir asosiasi.
Misalnya, imbuh Andri, asosiasi pusat perbelanjaan di Jakarta mengajukan permohonan penundaan yang mewakili seluruh mall di ibu kota.
"Pengajuan berdasar pribadi perusahaan, kalau dibawa asosiasi bisa saja," tuturnya.
Namun, dia mengingatkan, perusahaan yang mengajukan menunda menaikkan UMP tidak serta merta diterima Dinas Tenaga Kerja. Ada sejumlah penilaian yang harus terpenuhi oleh perusahaan.
Andri mengatakan, perusahaan yang kerap melanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi patut dipertimbangkan jika mereka mengajukan permohonan tidak menaikkan UMP.
"Dilihat dulu pelanggarannya seperti apa. Kalau pelanggaran karena protokol kesehatan enggak ada kaitannya UMP. Kalau dia mengoperasikan harusnya 50 persen tapi masih 100 persen dengan alasan kejar tender, itu jelas berarti tidak terdampak. Tidak kita setujui permohonannya," tegasnya.
Selama PSBB transisi kedua, Andri mengatakan ada 10 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Namun ia tidak merinci perusahaan yang disebutnya melanggar.
Dalam aturan tentang PSBB transisi, Pemprov DKI memberikan ketentuan batas maksimal orang yang berada dalam satu gedung. Misalnya perkantoran, yang dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas.
Kemudian, Pemprov menambahkan lima protokol saat karyawan yang bekerja di kantor, yakni;
1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN
Baca SelengkapnyaUsulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan tim ini dirancang untuk menawarkan solusi dan perlakuan spesifik bagi industri-industri yang berpotensi kesulitan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini muncul setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk saran dari Menteri Tenaga Kerja dan diskusi mendalam dengan serikat buruh.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan turut melibatkan kelompok pengusaha, termasuk Apindo dan serikat terkait kenaikan UMP 2025.
Baca SelengkapnyaSebelum besaran UMP ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan
Baca SelengkapnyaPemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca Selengkapnya