Pemprov DKI Tutup 1.539 Perusahaan Sepanjang Penerapan PPKM Darurat
Merdeka.com - Sebanyak 1.539 perusahaan telah ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta akibat pengenaan sanksi di masa penerapan PPKM level 1-4 di ibu kota. Angka itu dilaporkan mulai dari 5 Juli 2021 sampai 26 Januari 2022.
Jumlah itu dilihat dari data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta yang dikutip pada Senin (31/1).
Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 sebanyak 1.407. Rinciannya 460 perusahaan di Jakarta Pusat, 196 di Jakarta Barat, 135 di Jakarta Utara, 110 di Jakarta Timur dan 506 perusahaan di Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana cara penutupan TPA Piyungan? Penutupan ini ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan pagar TPA dan penanaman vegetasi.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Bagaimana Kemnaker menerapkan K3 di tempat kerja? Salah satu upaya K3, yaitu penerapan faktor ergonomi di tempat kerja. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, bahwa Syarat K3 Lingkungan Kerja salah satunya yaitu Pengendalian Faktor Ergonomi di tempat kerja.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
Sedangkan, perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatannya pencegahan Covid-19 berjumlah 132. Rinciannya, ada 16 perusahaan di Jakarta Pusat (11 non esensial, 5 esensial).
Kemudian, 38 perusahaan di Jakarta Barat (28 non esensial, 8 esensial, 2 kritikal). Berikutnya 17 perusahaan di Jakarta Utara (13 non esensial, 4 esensial).
Selanjutnya, 23 perusahaan di Jakarta Timur (12 non esensial, 8 esensial, 3 kritikal). Terakhir 38 perusahaan di Jakarta Selatan (23 non esensial, 13 esensial, 2 kritikal).
Kadisnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya tegas menerapkan sanksi selama masa pandemi Covid-19.
"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/1).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaData Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi akan menindak tegas perusahaan yang tidak memakai scrubber.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaErick berencana jumlah BUMN akan dipangkas, menyisakan 40 perusahaan saja di tahun ini.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaSetidaknya terdapat 14 industri yang sudah tercatat akan diwajibkan memasang scrubber.
Baca Selengkapnya