Pemprov DKI Wajibkan Keluarga Sudah Vaksinasi Hadiri Pemakaman Jenazah Non-Covid
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengeluarkan aturan sementara bagi warga yang menghadiri pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU). Peziarah makam non protokol tetap (Protap) Covid hanya sebatas keluarga inti dan wajib telah mendapatkan vaksin.
Aturan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 166 Tahun 2021.
"Proses pemakaman bagi jenazah non-Covid hanya dapat dihadiri keluarga utama yang telah divaksin," demikian isi SE tersebut yang dikutip melalui akun twitter @DKIJakarta, Senin (28/6).
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Kapan sebaiknya menggunakan masker? Gunakan masker ini secara rutin untuk mendapatkan kulit yang cerah.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota juga menutup area TPU bagi pengunjung, terkecuali proses pemakaman. Aturan selanjutnya, keluarga yang menghadiri pemakaman jenazah dengan Protap Covid juga diwajibkan mengenakan masker ganda.
Kemudian, selama proses pemakaman wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dan, pihak manajemen TPU wajib melakukan pengendalian dan keamanan untuk menghindari kerumunan pengunjung.
Selain TPU, taman dan hutan kota yang ditutup yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH), Hutan Kota, Kebun Bibit, Taman Margasatwa Ragunan (TMR).
Penutupan berlaku sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021, sesuai dengan perpanjangan masa PPKM Mikro di DKI Jakarta.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaDua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaPakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnya