Pemprov DKI Wajibkan Pedagang Hewan Kurban Kantongi Surat Izin Berjualan
Merdeka.com - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Darjamuni meminta agar para pedagang dapat melampirkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang akan dijual kepada masyarakat.
"Izin pemasukan ternak melalui DPMPTSP tingkat kota dengan melampirkan SKKH dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif antraks," katanya dalam keterangan pers, Kamis (2/7).
Dia menyatakan, untuk pedagang luar Jabodetabek wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) bila ingin berjualan di wilayah Ibu Kota.
-
Hewan kurban apa saja yang diperiksa? Rinciannya, ada 2.150 ekor sapi, 17 ekor kerbau, dan 320 ekor kambing/domba.
-
Kenapa Pemprov DKI periksa hewan kurban? Hal tersebut untuk memastikan hewan-hewan tersebut bebas dari penyakit menular.
-
Kapan Pemprov DKI memeriksa hewan kurban? 'Dalam rangka pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Dinas KPKP melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban mencakup kondisi fisik serta kecukupan umur di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta,' kata Eli dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/5).
-
Dimana hewan kurban diperiksa? 'Dalam rangka pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Dinas KPKP melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban mencakup kondisi fisik serta kecukupan umur di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta,' kata Eli dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/5).
-
Kapan hewan kurban diperiksa? Pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban juga dilakukan di tingkat peternak dan pasar-pasar tiban.
-
Kenapa harus menjaga kesejahteraan hewan kurban? Salah satu prinsip adab penyembelihan hewan kurban adalah menjaga kesejahteraan dan kesehatan hewan. Sebelum penyembelihan dilakukan, hewan kurban diperlakukan dengan baik dan diberi makanan yang cukup serta air minum yang bersih.Hewan kurban juga harus dipelihara dengan baik sebelum penyembelihan sehingga kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami stres yang berlebihan.
Menurut Darjamuni, ratusan petugas juga akan diterjunkan untuk memeriksa kesehatan hewan yang akan dijual. Untuk layanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan daging kurban diberikan secara gratis.
"Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH," jelasnya.
Selain itu, Dinas KPKP juga mengimbau agar wilayah yang masuk ke dalam zona merah yang ingin berkurban dapat mengalihkan ke lokasi pemotongan hewan yang telah ditentukan.
Kemudian, dia menyarankan agar masyarakat dapat membeli hewan kurban melalui online atau dikoordinir oleh panitia kurban melalui lembaga sosial yang resmi dan terpercaya.
"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tutup Darjamuni.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas juga melaksanakan pemeriksaan dokumen lalu lintas, serta pengawasan terkait kelayakan TPnHK.
Baca SelengkapnyaKetersediaan hewan kurban di Jakarta hingga saat ini ada sebanyak 800 ekor sapi dan 100 ekor kambing.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini untuk mengidentifikasi kondisi kesehatan dan adanya penyakit yang mungkin dimiliki oleh hewan kurban.
Baca SelengkapnyaStok hewan kurban, sapi dan kambing di Jakarta cukup untuk memenuhi kebutuhan kurban
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga harus memastikan lapak tersebut memiliki surat - surat yang lengkap, surat pernyataan kesehatan yang legal.
Baca SelengkapnyaSebanyak 174 hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat dan pekerja di wilayah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Iduladha 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaDi Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten setempat memastikan ketersediaan hewan ternak mencapai 8.750 ekor.
Baca SelengkapnyaMentan mengatakan, ketersediaan hewan kurban tahun ini berpotensi surplus hingga mencapai angka 88 ribu ekor.
Baca SelengkapnyaAturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaPelatihan ini bertujuan persiapan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban sesuai syariat Islam dan peraturan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPetugas membawa beberapa alat untuk mengecek kondisi daging yang dijual oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaPedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Baca Selengkapnya