Pemprov DKI Wajibkan Warga Jakarta Hentikan Aktivitas Saat Peringatan HUT-75 RI
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh warganya menghentikan aktivitas sementara untuk berdiri tegap pada hari memperingati kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. Sikap berdiri tegap dimulai pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB.
Sekretaris Daerah DKI, Saefullah mengatakan, sikap berdiri tegap dilakukan selama lagu Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai wilayah. Ia menyebut kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
"HUT RI tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena berlangsung di tengah pandemi, kami arahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya," katanya, Kamis (6/8).
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Kenapa menahan bab bahaya? Menahan buang air besar dapat menyebabkan konstipasi. Saat seseorang menahan tinja, usus besar akan menyerap lebih banyak air dari tinja yang terakumulasi di rektum. Tinja yang kehilangan kadar air menjadi lebih keras dan sulit dikeluarkan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Dia mengungkapkan, Surat Nomor 275/-073 tanggal 22 Juli 2020 tentang Pengumandangan Lagu Indonesia Raya Secara Serentak Dalam Rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan RI telah dibuat dan ditujukan kepada Kapolda, Pangdam Jaya, Para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala BUMD dan Segenap Masyarakat yang berisi perintah untuk turut serta menyanyikan lagu Indonesia Raya yang akan dilaksanakan secara serentak tersebut.
Adapun pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan sementara.
Lebih lanjut, Saefullah menuturkan, tema peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 adalah Indonesia Maju. Tema tersebut memiliki latar belakang nama Kabinet Indonesia Maju pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Sementara pada pembuatan logo HUT RI ke-75 juga memiliki relevansi dengan tujuan di periode yang baru ini yaitu, pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Saefullah mengatakan bahwa makna tersebut ditujukan guna menciptakan kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia dan juga sebagai pondasi bagi negara untuk bisa menghadapi persaingan global.
Selain itu, imbuhnya, makna pada logo HUT RI juga terinspirasi dari simbol perisai di dalam Lambang Garuda Pancasila. Logo tersebut menggambarkan Indonesia sebagai negara yang mampu memperkokoh kedaulatan, menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia serta menyimbolkan arti dari kesetaraan dan pertumbuhan ekonomi untuk rakyat Indonesia, dan kemajuan yang nyata dalam bekerja untuk mempersembahkan hasil yang terbaik kepada semua rakyat Indonesia.
Kendati peringatan hari kemerdekaan dirayakan dalam kondisi tidak normal, Saefullah mengatakan pihaknya telah membuat surat kepada Para Lurah agar menginformasikan kegiatan lomba kepada Ketua RT, Ketua RW, masyarakat, komunitas dan Perusahaan Swasta dengan harapan warga DKI Jakarta dapat berpartisipasi mengikuti lomba tersebut.
Adapun ketentuan lomba yang harus dipenuhi oleh para peserta lomba yaitu:1. Tema Lomba : “Lingkungan Bersih Indah Sehat Kreatif Untuk Indonesia Kuat“2. Tagline : KERJABAKTI “Kerja Bersama Kita Bangkit”3. Konsep : Merayakan/memeriahkan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI dengan mempercantik lingkungan dan tetap menjaga protokol kesehatan, serta menunjukkan rasa cinta Indonesia dengan berdiri tegap sikap sempurna saat dikumandangkan Lagu Indonesia raya secara serentak pada tanggal 17 Agustus pukul 10.17 WIB yang direkam dalam video.4. Peserta : WNI (Masyarakat Umum/Komunitas/Perusahaan Swasta)5. Persyaratan umum, ketentuan peserta dan Informasi lebih lanjut dapat diunduh di web https://hutri75.kemenparekraf.go.id (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga pengguna jalan melakukan sikap sempurna dan memberi hormat pada momen detik-detik pembacaan proklamasi.
Baca SelengkapnyaPeniadaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak menyurutkan semangat warga untuk berolahraga.
Baca SelengkapnyaWarga Jakarta, juga diajak berkontribusi untuk ikut serta dalam aksi tersebut
Baca SelengkapnyaCegah Kebakaran saat Malam Tahun Baru, Warga Jakarta Diimbau Tidak Main Petasan
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya, rekayasa lalu lintas juga diterapkan untuk acara kedua, yaitu kirab Bendera Pusaka di sore hari
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menghentikan aktivitas dan berdiri tegap saat pengibaran bendera merah putih di Istana Merdeka.
Baca SelengkapnyaRekayasa arus lalu lintas diterapkan pukul 14.00-18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaGanjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca Selengkapnya