Pemprov DKI: Warga Butuh Layanan Darurat Kesehatan Tak Perlu Ajukan SIKM
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan untuk warga luar Jakarta yang membutuhkan layanan kesehatan darurat tidak wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Dia beralasan sejumlah rumah sakit (RS) di Jakarta menjadi lokasi rumah sakit rujukan dari sejumlah daerah.
"Jika ada yang sakit dan dirujuk ke RS di Jakarta, itu adalah salah satu pengecualian, mereka boleh langsung masuk. Tidak harus melakukan urus SIKM, yang sakit itu dapat pengecualian untuk masuk," kata Syafrin di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (27/5).
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Dimana saja jalan di Jakarta akan ditutup? Berikut rincian daftar ruas jalan yang akan dibuka tutup pada Minggu, 30 Juni 2024 dalam rangka kegiatan LPS Monas Half Marathon: Jalan Medan Merdeka Selatan sisi utara Simpang Jalan Agus Salim Medan Merdeka Selatan (sisi selatan) hingga Simpang Agus Salim Kebon Sirih Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman Simpang Abdul Muis - Kebon Sirih sampai Simpang Kebon Sirih - Thamrin Jalan KH. Wahid Hasyim - Simpang Wahid Hasyim - Thamrin Simpang Kebon Sirih - Jalan Agus Salim Jalan K.H. Wahid Hasyim sisi timur ditutup dan diarahkan via Jalan Agus Salim Jalan Taman Pejambon - Jalan Pejambon - Jalan Medan Merdeka Timur (sisi timur) - Jalan Ridwan Rais (sisi timur) - Jalan Arif Rahman Hakim sampai dengan putaran Tugu Tani - Jalan Menteng Raya - Simpang Menteng Raya - Jalan Cut Mutia Jalan Habib Ali Kwitang Korps Marinir sampai Tugu Tani Lalu lintas dari Cikini Raya atau Jalan Raden Saleh yang akan menuju Jalan Pangeran Diponegoro akan dialihkan melalui Raden Saleh Raya Jalan Cimandiri - Jalan Cilosari dan seterusnya Jalan Cikini Raya dari Simpang Jalan Cikini Raya - Jalan Raden Saleh Raya hingga Simpang Cikini Raya - Jalan Cilacap Jalan Prof. Moh. Yamin - Simpang Cik Ditiro ditutup dan lalu lintas dialihkan ke Jalan Cilacap Jalan Mahbub Djunaidi menuju ke Jalan Kebon Sirih Lalu lintas yang melalui Bundaran Senayan dari arah timur ke barat dialihkan ke Jalan Sisingamangaraja - Jalan Raden Patah - Jalan Hang Tuah dan seterusnya Jalan Sisingamangaraja dari arah selatan ke utara mulai dari Simpang Sisingamangaraja Hang Tuah
Syafrin juga menjelaskan saat dirinya berada di lokasi chek poin atau pemantauan ada warga yang tidak membawa SIKM untuk merujuk saudaranya yang tengah patah tulang.
"Kemarin pengalaman di Kedungwaringin Jalan Raya Pantura ada satu mobil rujukan rumah sakit patah tulang, tujuannya ke RS kami persilahkan. Kita berdoa mudah-mudahan cepat sembuh," jelasnya.
Dia menyatakan hal tersebut berdasarkan Pasal 5 Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berikut sejumlah pihak yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan bepergian dengan tujuan keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta:
a. pimpinan lembaga tinggi negara
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau OrganisasiInternasional sesuai ketentuan hukum internasional
c. anggota TNI dan Kepolisian
d. petugas jalan tol
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobiljenazah
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawapenumpang
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alatkesehatan
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan daruratbeserta pendamping
j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karenatugas dan pekerjaannya memiliki SIKM
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengimbau agar masyarakat tidak mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) secara mendadak. Sebab kata dia, setiap pengajuan atau permohonan SIKM harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Diusahakan mengurus SIKM jangan mendadak, buat hari ini untuk hari ini juga. Sebaiknya dua sampai tiga hari sebelumnya," kata Benni di Gedung BNPB
Selain itu, dia juga menyatakan dalam beberapa sektor pengajuan SIKM dapat dilakukan secara sistem tanggungan, salah satunya yakni dalam hal kontruksi.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaWFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaHal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaHeru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.
Baca SelengkapnyaAdapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Baca Selengkapnya