Pemprov DKI: Warga Luar Jabodetabek yang Mau Masuk Jakarta Wajib Urus SIKM

Merdeka.com - Kadishub DKI Syafrin Liputo mengungkapkan warga non-KTP Jabodetabek yang akan masuk Jakarta wajib mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) meski sudah masuk masa transisi menuju new normal.
"Warga yang saat ini berada di luar Jabodetabek, kemudian akan masuk ke Jakarta tentu wajib mengurus SIKM. Demikian pula halnya warga tadi Bandung misalnya, yang dia tinggal di Bekasi kemudian akan beraktivitas ke Jakarta, tentu karena dia tidak memiliki e-KTP Bekasi, maka yang bersangkutan wajib melakukan pengurusan SIKM,” ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Syafrin menjelaskan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek harus mengurus SIKM sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020. SIKM tidak berlaku bagi warga non-KTP Jabodebatek apabila tidak keluar Jakarta selama pandemi.
"Warga non Jabodetabek tetap perlu (SIKM), kecuali sepanjang pandemi COVID ini tidak akan keluar Jakarta," katanya.
Untuk warga ber-KTP Jabodetabek, Sayfrin menyebut tidak perlu mengurus SIKM ketika hendak ke Jakarta, misalnya untuk bekerja atau kos.
"Warga Bodetabek yang misalnya kos di Jakarta karena dia memiliki e-KTP Jabodetabek, tentu berdasarkan Pergub 47 tidak perlu mengurus SIKM," katanya.
Selain itu, ia menyebut SIKM tidak bisa digantikan oleh surat keterangan domisili Jakarta. "Enggak bisa (surat domisili), tetap (perlu SIKM) untuk pengendalian saat ini kita menghadapi pandemi Covid-19," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya