Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov menang di MA, ganti rugi lahan di Fatmawati Rp 30 juta per meter

Pemprov menang di MA, ganti rugi lahan di Fatmawati Rp 30 juta per meter mrt jakarta. ©twitter.com/mrtjakarta

Merdeka.com - Hakim Mahkamah Agung (MA) sudah memutus perkara ganti rugi pembebasan lahan warga di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, terkait pembangunan proyek angkutan massal Mass Rapid Transit (MRT). Gugatan ini diajukan sejumlah warga yang tak setuju dengan tawaran Pemprov DKI.

"Ya sudah putusan dengan kabul pada 10 Oktober lalu," kata Humas Mahkamah Agung, Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/10).

Dikarenakan baru diputus, kedua belah pihak yang beperkara dalam gugatan ini belum menerima salinan putusan. "Mungkin satu dua hari ini akan dikirimkan," katanya.

Orang lain juga bertanya?

Ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim memutuskan mengabulkan gugatan tersebut. Antara lain, sejumlah warga yang melayangkan gugatan terlambat mengajukan keberatan banding.

"Ketentuan ada musyawarah Desember. Nah gugatan itu kan ada limit waktunya 14 hari. Nah dia baru mengajukan Maret. Sehingga tidak diterima," jelasnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2016, maka putusan ini sudah dinyatakan final.

Atas putusan ini, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar ganti rugi lahan warga dengan nilai Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat. Nilai ini jauh lebih rendah dari yang diputuskan hakim PN Jakarta Selatan, yakni Rp 60 juta per meter.

Gugatan ini bermula, ketika sejumlah warga Fatmawati menggugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Selatan soal nilai ganti rugi lahan mereka yang akan dipakai untuk proyek MRT. Mereka meminta nilai ganti rugi di angka Rp 120 juta per meter.

Padahal pada tahun 2016, sejumlah warga sudah sepakat harga appraisal untuk tanah di kawasan Fatmawati di angka Rp 30 juta. Di tingkat pengadilan negeri, gugatan dimenangkan warga. Namun untuk nilai ganti rugi tidak terpenuhi sepenuhnya. Hakim hanya mengabulkan ganti rugi yang bisa didapat warga senilai Rp 60 juta per meter.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya

Penanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN

Heru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN

Baca Selengkapnya
Warga Jateng & Jabar Terbanyak Terima Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Nilainya Triliunan
Warga Jateng & Jabar Terbanyak Terima Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Nilainya Triliunan

Dari Januari 2023 hingga 25 Agustus 2023 kedua daerah tersebut merupakan daerah terbanyak yang menerima ganti untung.

Baca Selengkapnya
Kasus Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar
Kasus Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar

Saksi Indra Arharrys, mengatakan harga pembelian tanah untuk proyek rumah DP 0 rupiah sengaja dinaikkan menjadi Rp322 miliar

Baca Selengkapnya
Melihat Kampung Milyarder Dadakan Relokasi Pertamina di Tuban, Megah dan Ada yang Pakai Marmer
Melihat Kampung Milyarder Dadakan Relokasi Pertamina di Tuban, Megah dan Ada yang Pakai Marmer

Kabar terbarunya, sejumlah kediaman di kampung relokasi tersebut nampak begitu megah dan mewah.

Baca Selengkapnya
Realisasi AUTP Triwulan III Mencapai 143,4 Ribu Hektar
Realisasi AUTP Triwulan III Mencapai 143,4 Ribu Hektar

Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada triwulan III sudah mencapai 143,4 ribu hektare (ha) atau Rp 20,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya

Pada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Selengkapnya
Viral Warga Harus Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Aturan Sebenarnya
Viral Warga Harus Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Aturan Sebenarnya

Sedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Baca Selengkapnya
Harga Tanah di 7 Wilayah ini Termahal se-Indonesia, Ada yang Sampai Rp250 Juta per Meter
Harga Tanah di 7 Wilayah ini Termahal se-Indonesia, Ada yang Sampai Rp250 Juta per Meter

Harga tanah di beberapa wilayah dipatok dengan harga yang tinggi.

Baca Selengkapnya