Pemutar film porno di videotron bakal dijerat UU ITE
Merdeka.com - Polda Metro Jaya hingga kini belum menentukan siapa yang bertanggung jawab atas penayangan video pornografi di videotron, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan. Namun jika terbukti ada kelalaian dari pihak PT Transito Adiman Jati, pelaku bisa disangkakan melanggar pasal Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
"Karena ini mentransmisikan gambar dari komputer ke videotron lebih ke (undang-undang) ITE hanya saja pasalnya kami tunggu dari proses digital forensik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (1/10).
Awi berpendapat meski dalam video tersebut mengandung unsur pornografi, Undang-Undang Pornografi dirasa kurang tepat mengingat penayangan tersebut ditransmisikan melalui perangkat elektronik. Terlebih lagi di dalam undang-undang ITE juga mencakup konten pornografi.
-
Apa itu Videotron? Videotron adalah salah satu media promosi dan iklan yang menggabungkan teknologi tampilan video dengan layar besar.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Di mana Videotron sering ditempatkan? Videotron biasanya ditempatkan di tempat-tempat strategis seperti jalan-jalan besar, pusat perbelanjaan, stadion, dan tempat umum lainnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Mentransmisikan konten pornografi kan ada di sana (Undang-Undang ITE)," tukasnya.
Sebelumnya, Jumat (30/9) masyarakat yang melintasi Jalan Prapanca dikejutkan dengan tayangan video pornografi melalui videotron (papan reklame yang menayangkan video). Durasi video tersebut cukup lama sehingga banyak masyarakat yang melintas terkejut dengan munculnya video tersebut, apalagi videotron itu berada dekat dengan kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Video tersebut akhirnya dimatikan secara manual oleh pedagang soto yang tengah berjualan tidak jauh dari videoteon tersebut. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pasti kita blokir karena pornografi merusak. Situsnya lagi diverifikasi nanti pasti dicek apa sudah diblokir," ucap Budi.
Baca SelengkapnyaSosok I sebagai sutradara merangkap produser film-film vulgar.
Baca SelengkapnyaTidak ada tanda bahwa ruko berukuran tersebut merupakan studio film. Seperti plang, banner atau semacamnya. Ruko tersebut begitu tertutup.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi memblokir tiga situs website yang dikelola rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang warteg sekitar mengaku pernah melihat ada kegiatan syuting di mana salah seorang pemeran wanita menggunakan pakaian terbuka.
Baca SelengkapnyaSelain 11 pemeran wanita, polisi juga memburu lima pemeran laki-laki.
Baca SelengkapnyaPara pemain diyakinkan bahwa film yang mereka bintangi legal.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada para pemeran film porno.
Baca SelengkapnyaPolisi memberi sinyal akan menjerat dua pemeran video syur mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus produksi film porno di Jaksel.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
Baca Selengkapnya