Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencairan gaji 13 dan 14 PNS DKI setelah Ahok teken SK

Pencairan gaji 13 dan 14 PNS DKI setelah Ahok teken SK PNS DKI. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Seluruh PNS sedang menanti pencairan gaji ke 13 dan THR yang akan diterima sebelum Lebaran pada Juli mendatang. Khusus PNS Pemprov DKI Jakarta, pencairan gaji ke 13 dan THR akan dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meneken surat keputusan (sk).

"Gaji ke-13 PNS tinggal menunggu PP. Kami sudah siapkan draf SK gubernur, jadi kalau PP terbit bisa langsung proses juga," kata Sekretaris Daerah, Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/6).

Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, untuk gaji ke 13, PNS akan mendapatkan penghasilan pokok beserta tunjangannya. Sedangkan gaji ke 14 atau THR, hanya akan mendapatkan penghasilan pokok.

"Jadi THR yang dimaksud merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok," jelas Agus.

"Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP