Pencopet Spesialis Transjakarta Diciduk di Semanggi
Merdeka.com - Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus pencopet yang kerap beraksi di Transjakarta (Busway) dengan modus mengalihkan perhatian dari korban para penumpang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan kalau pelaku yang berinisial NY alias R diamankan baru-baru ini shelter Semanggi, Jakarta Selatan.
"Tersangka ini spesialis copet di transjakarta, tersangkanya ada dua orang satu orang NY alias R kemudian satu tersangka A yang masih kita lakukan pengejaran karena ada dua tersangkanya ini," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/4).
Yusri menyampaikan kedua pencopet telah beraksi cukup lama dengan menggunakan modus yakni, mencari sasaran terlebih dahulu lalu keduanya berbagi peran ada yang mengalihkan perhatian dan menggasak barang korban.
-
Bagaimana para pencopet di Bandung beraksi? Mereka akan menyasar korban yang dianggap lengah dan memiliki barang berharga.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku mengincar korban? “Pelaku pertama kali melihat korban saat turun dari bus Bintang Timur di Jalan Urip Sumoharjo. Dari situ, kedua pelaku berboncengan dan membuntutinya hingga di depan rumah dan langsung menarik tas korban,“ ujarnya saat di Mapolsek Rappocini Makassar, Senin (22/1).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Satu orang inisialnya NY laki-laki dia yang bereaksi langsung mencuri. Yang DPO A ini biasanya mengalihkan perhatian, dari pengakuannya baru satu tahun kurang tetapi masih kita dalami," ujarnya
"Karena kita ketahui biasanya mereka ini dalam bentuk komplotan yang kemudian ini masih kita lakukan penyelidikan, kita amankan sekitar bulan April yang lalu, di TKP-nya langsung daerah Semanggi," tambahnya.
Atas perbuatannya, Yusri mengatakan kalau pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaModus pencurian ini memang memanfaatkan kelengahan korban pada barang bawaannya
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPengakuan para pelaku sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaAwalnya, HAN alias Uus mendekati korban sambil mengarahkan rekannya.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku inisial U telah lebih dahulu diamankan kurang dari 24 jam setalah kejadian.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca Selengkapnya